GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa DPC FSP KEP Kabupaten Gresik menggelar aksi demo di kantor DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik, Senin (17/10). Mereka mendesak agar DPU segera memperbaiki jalan pantura yang rusak parah akibat lalu lalang truk pemuat barang yang melebihi tonase seperti truk pemuat galian C maupun batu bara.
Menurut mereka, kondisi jalan yang rusak parah tersebut mengakibatkan banyak korban jiwa akibat kecelakaan.
Baca Juga: Pemdes Kembangan Gresik Gencar Pavingisasi Jalan Lingkungan
Dalam demo tersebut, mereka mengusung poster berisikan tulisan yang mendesak DPU segera memperbaiki jalan di sepanjang Manyar-Sidayu.
"Akibat kurang kontrol dan pengawasan oleh dinas terkait, keberadaan kendaraan muatan barang melebihi tonase mengakibatkan amblesnya jalan dan hampir setiap hari memakan korban," teriak korlap aksi, Fajar Rubianto dalam orasinya.
Ia menyatakan, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto telah mengeluarkan SE (surat edaran) berisikan larangan truk-truk besar beroperasi pada saat jam padat, mulai pukul 05.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB. Namun, keberadaan SE tersebut tak digubris oleh para sopir dan pengusaha.
Baca Juga: Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki
"Anda bisa lihat sendiri di jam-jam sibuk berangkat kerja maupun berangkat sekolah masih banyak truk maupun damp truck bermuatan galian C dengan leluasa beroperasi. Seharusnya setelah ada surat edaran maupun larangan kan bisa dinas terkait menindak pelanggaran tersebut tapi buktinya mana," cetusnya.
Karena itu, pihaknya bersama sama mendesak pihak Dinas PU segera memperbaiki rusaknya jalan tersebut sebelum tambah banyak memakan korban lagi.
Sementara Kepala DPU Pemkab Gresik Bambang Isdianto, didampingi Sekretaris DPU Ida Lailatus Sa'diyah menyatakan pihaknya berterima kasih kepada pengunjuk rasa yang peduli terhadap keadaan jalan tersebut.
Baca Juga: DPUTR Gresik Minta Kontraktor Perbaiki Kerusakan Jalan Penghubung Banjarsari-Kedanyang
Untuk tindak lanjutnya, pihaknya akan meneruskan tuntutan pendemo ke pihak berwenang. Sebab, jalan tersebut wewenang Provinsi. "Ada tiga status jalan di Gresik, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten. Kami tidak boleh masuk kewenangan pusat, dan kami hanya sebatas melaporkan," jelasnya.
Bambang menambahkan, terkait kerusakan jalan nasional, pihaknya tidak bisa lagsung mengerjakan. Sebab, sepenuhnya kewenangan provinsi. "Paling kami hanya bisa melaporkan kondisi tersebut. Kalau kami langsung mengerjakan terus terang kami tidak berani, bisa-bisa kami dikecrek polisi dan jelas menyalahi aturan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News