JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di kota santri kian mengerucut. Dinas Perizinan disebut sebagai muara dari semua proses tersebut. Sebagaimana diungkapkan Masduqi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas).
Menurutnya, dinas yang ia pimpin sama sekali tidak bersentuhan langsung dengan pemohon izin, melainkan hanya membuat rekomendasinya saja.
Baca Juga: Keluhkan Dugaan Pungli, Puluhan Warga Jombang Geruduk Cabdindik Jatim
"Kami tidak pernah bersentuhan langsung dengan pemohon, semua ada di Dinas Perizinan," tukas Masduqi, Senin (17/10/2016). Ia menjelaskan, untuk perizinan toko modern dan pom mini misalnya, pihaknya hanya memberi rekomendasi tentang perdagangannya saja.
Itupun, menurut Masduqi, mekanismenya Dinas Perizinan meminta kepada instansinya menjadi salah satu bagian dari tim. Tim yang terdiri dari berbagai instansi tersebut tugasnya melakukan cek lapangan sebagai salah satu syarat dalam proses perizinan.
"Yang pasti kami tidak pernah berhubungan langsung dengan pemohon izin jadi tidak mungkin ada pungli pada instansi kami," pungkasnya.
Baca Juga: Ketahuan Pungli, Oknum Perwira Polisi di Jombang Dicopot dari Jabatannya
Carut marutnya proses perizinan sendiri diungkap beberapa sumber. Meski enggan namanya dipublikasikan para sumber ini mengakui adanya praktik pungli dalam setiap proses perizinan di Jombang. Terbaru sumber berinisial N mengatakan, uang pelicin alias pungli memang jamak terjadi apalagi pada Dinas Perizinan.
"Jangankan perusahaan besar, kalau mau izin untuk HO tower salah satu provider, ya tetap ada pelicinnya," terang N. Ia juga mengatakan sebagai contoh, untuk sebuah tower biasanya ditarif sesuai dengan ketinggian. Semakin tinggi semakin mahal.
Namun masih kata N hal ini disiasati para makelar yang sebelumnya telah kongkalikong dengan oknum dinas. Penerapan tarif rata pada sejumlah tower yang mereka urus pun jadi solusinya.
Baca Juga: Teliti Penyebab Munculnya Busa, BLH Ambil Sampel Air Sungai Jatipelem
"Laporan ke pemohon izin tetap berdasarkan tinggi rendahnya tower, praktik di lapangan uang tersebut ya kita bagi dengan pegawai. Bahkan tak jarang kepala dinas bisa bersentuhan langsung dengan para calo," tambah N.
Sebagaimana diketahui, praktik pungli pada sektor pelayanan publik di kota santri masih sangat tinggi. Tercatat, sejumlah instansi terindikasi masih melangsungkan praktik pungli.
Dinas Perizinan Jombang menempati posisi teratas dari tiga besar SKPD yang terindikasi kerap melanggengkan praktik pungli. Posisi selanjutnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar. (dio/rev)
Baca Juga: Diduga Korupsi dan Lakukan Pungli, Kades Sukorejo Jombang Dilaporkan Warganya ke Kejari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News