GRESIK, BANGSAONLINE.com - BKD (Badan Kepegawain Daerah) Pemkab Gresik tengah menyiapkan pembentukan tim lelang pejabat. Penegasan ini disampaikan Kepala BKD, M.Nadlif kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.
Tim lelang pejabat ini dibentuk untuk menyambut diberlalukannya Perda (peraturan daerah) tentang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mengatur soal SOTK (Struktur Organisasi Perangkat Daerah) baru.
Baca Juga: DPUTR Gresik Akhirnya Tambal Jalan Rusak di Desa Kembangan
Menurut Nadlif, tim lelang pejabat kali ini tak berbeda dengan tim lelang sebelumnya. Mereka terdiri dari unsur akademisi yang membidangi, tokoh masyarakat, dan birokrasi. Karena itu, untuk pembentukan tim lelang itu, BKD akan konsultasi ke Komite ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Depdagri (Departemen Dalam Negeri). "Kami akan konsultasikan masalah tersebut ke instansi vertikal," tegasnya.
Nadlif menyatakan, sedikitnya akan ada 5 jabatan di SOTK baru yang akan dilelang. Ke lima jabatan itu adalah Kantor Satpol PP (tipe B), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (tipe A), Dinas Komunikasi dan Informatika (tipe A), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (tipe A), dan Dinas Pertanahan (tipe C).
Ditambahkan Nadlif, dari 35 jabatan eselon II di Pemkab Gresik yang dibutuhkan, 30 jabatan sudah siap (ada) pejabatnya. Mereka saat ini menjabat di SKPD, mulai dinas, badan, asisten, sekretariat dan staf ahli bupati.
Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2024, Ruas Jalan yang Rusak di Gresik Jadi Sorotan
"Jabatan staf ahli bupati yang saat ini jumlahnya lima orang kita kurangi dua. Sehingga, tinggal tiga staf ahli," terang mantan kepala Dispendik Pemkab Gresik ini.
Dengan tersedianya 30 pejabat untuk menduduki jabatan SKPD eselon II, maka tinggal lima jabatan yang dibutuhkan. "Lima jabatan itu yang akan kami lelang," terangnya.
Mengacu Perda OPD berisikan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) baru di lingkup Pemkab Gresik untukrumpun dinas (eselon II) ada 21 SKPD.
Baca Juga: Banyak Truk Masuk Kota di Jam Padat, Dishub dan Komisi III DPRD Gresik Sepakati 7 Rekomendasi
Yaitu, Dinas Pendidikan (tipe A), Dinas Kesehatan (tipe A), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (tipe B), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (tipe A).
Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja (tipe B), Dinas Sosial (tipe A), Dinas Tenaga Kerja (tipe A), Dinas Lingkungan Hidup (tipe A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tipe A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (tipe A), Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (tipe A), dan Dinas Perhubungan (tipe B).
Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (tipe A), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (tipe A), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (tipe B), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (tipe A), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (tipe B), Dinas Perikanan (tipe A), Dinas Pertanian (tipe A), dan Dinas Pertanahan (tipe C).
Baca Juga: BPPKAD Gresik Dipecah Jadi BPD dan BKAD, Wakil Ketua DPRD Berharap Bisa Kerja Maksimal
Sementara untuk rumpun kecamatan, tetap ada 18 kecamatan. Rumpun sekretariat ada dua, yakni Sekretariat Daerah dan DPRD.
Rumpun badan ada tiga, yakni Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Serta, Inspektorat.
Untuk rumpun Asisten Setda tetap memakai pola tiga asisten, yakni Asisten I, II dan II. Sedangkan, untuk rumpun Staf Ahli Bupati kemungkinan besar akan dibuat pola minimal, yakni cuma tiga Staf Ahli Bupati dari sebelumnya lima Staf Ahli Bupati atau menggunakan pola maksimal. (hud/rev)
Baca Juga: Lewat Program Jaksa Sahabat Tani, Pemkab Gresik, Kejati Jatim dan Petrokimia Dukung Ketahanan Pangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News