KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Madiun, Bambang Irianto mengaku bersih terkait kasus korupsi Pembangunan Pasar Besar Madiun. Hal itu diungkap saat menghadiri Lomba Cipta Inovasi Teknologi Tepat Guna di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana dan Ketahanan Pangan (BPMKB & KP) Kota Madiun, kemarin (18/10).
Di hadapan tamu undangan yang hadir, Bambang mengeluarkan unek-uneknya (curahan hati) setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp 76,5 miliar.
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Madiun, Giliran Bos Hotel Aston Dipanggil KPK
"Insya Allah saya tidak seperti itu. Saya hanya tumbal dalam kasus ini. Tetapi ini resiko bagi saya dan semua sudah tahu itu," kata Bambang.
Bambang mengatakan, kendati dia tersandung masalah dalam kasus ini, roda pemerintahan akan terus berjalan. Dia berpendapat bahwa kasus yang menimpanya sebagai risiko politik yang harus dihadapi ketika menjabat sebagai wali kota.
"Saya tidak nyolong (mencuri). Tetapi saya ditetapkan sebagai tersangka, ya bablas saja," tuturnya.
Baca Juga: Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Korupsi Pasar Besar, KPK Panggil Pejabat-pejabat Pemkot Madiun
Bambang meminta doa kepada semua pihak agar bisa melalui semuanya dengan lancar. Harapannya, penanganan kasus ini dapat memecahkan masalah yang menderanya. Saat ditanya tentang tuduhan pidana gratifikasi oleh KPK kepada dirinya, Bambang tidak banyak berkomentar.
Dikatakannya, jika nanti dirinya berada di Jakarta, maka roda pemerintahan akan dipimpin sementara oleh wakilnya, Sugeng Rismiyanto.
Meski sudah berstatus tersangka, Bambang Irianto masih berkantor seperti biasa. "Bapak (Wali Kota) masih ke kantor dan beraktivitas seperti biasa," ujar Sekretaris Pribadi Wali Kota Madiun Cahyo Budi kepada wartawan.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Korupsi Pasar Besar Madiun: Notaris Diperiksa, KPK Geledah Tiga Instansi
Bahkan, menurut dia, sesuai jadwal yang telah tersusun, pada hari Selasa kemarin Wali Kota Madiun Bambang Irianto mempunyai empat jadwal yang harus dikunjungi.
Di antaranya menghadiri acara di Akademi Perekeretapian Indonesia (API), Badan Pemberdayaan Masyarakat, KB, dan Ketahanan Pangan, serta kunjungan kerja di Kelurahan Kanigoro.
Selain itu, di sela agenda tersebut, Wali Kota Madiun Bambang Irianto juga mengadakan rapat di ruang kerjanya dengan seluruh jajaran SKPD. Hanya saja, saat sejumlah pejabat ditanya soal agenda rapat, enggan berkomentar.
Baca Juga: KPK segera Periksa Wali Kota Madiun, KPK Gadungan Acak-acak 14 Daerah di Jatim
"Saya tidak tahu rapat soal apa. Langsung saja ke beliaunya," ujar Kepala Bagian Administrasi dan Pembangunan Kota Madiun Sadikun, bergegas.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.
Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Sudah 17 Gubernur Dipenjara karena Korupsi, 30 Saksi Diperiksa Soal Korupsi Wali Kota Madiun
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terkait perkara itu, penyidik KPK sudah menggeledah kantor Wali Kota Madiun, rumah pribadi Bambang Irianto, rumah anak Bambang, dan kantor PT Cahaya Terang Satata milik Bambang, sedangkan di Jakarta penyidik menggeledah PT Lince Romauli Raya. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp 76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.
Kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun, Mantan Pesaing Akui Bambang Terkaya
Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini namun pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut oleh KPK.
Sementara kemarin, Tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Madiun. Diduga hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp 76,5 miliar.
Baca Juga: Bambang Irianto, Cawali Terkaya yang Kemungkinan Berakhir di Penjara
Tim yang beranggotakan lebih dari lima orang tersebut melakukan pemeriksaan di ruang Subdin Tata Kota dan Tata Bangunan; Subdin Pemeliharaan/Pembangunan Jalan dan Jembatan; Subdin Tata Ruang Perizinan; Bagian Tata Usaha; dan Kepala Dinas PU. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB dan hingga pukul 13.00 WIB belum selesai. Petugas masih sibuk memeriksa berkas di kantor DPU.
Sayangnya, tak satu pun petugas dari KPK yang bersedia memberikan komentar kepada awak media. Penggeledahan tersebut merupakan hari kedua setelah sebelumnya menggeledah rung kerja wali kota, rumah dinas, dan rumah pribadi Wali Kota Madiun Bambang Irianto. (hen/mdn/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News