JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, Wali Kota Madiun Bambang Irianto merupakan salah seorang dari sejumlah kepala daerah yang menurut analisis PPATK, memiliki rekening gendut.
Bambang pada Senin (17/10) kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima gratifikasi.
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Madiun, Giliran Bos Hotel Aston Dipanggil KPK
"Iya (salah satunya Madiun). Kami pernah berikan data beberapa kepala daerah (dengan rekening gendut) kepada KPK dan Kejaksaan," kata Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10).
Yusuf menambahkan, dari sekian banyak kepala daerah yang pada akhirnya menjadi tersangka KPK, mayoritas berawal dari laporan rekening gendut PPATK.
Menurut Yusuf, jajarannya masih menelusuri rekening mencurigakan sejumlah kepala daerah. Namun Yusuf mengaku belum bisa membeberkan informasi tersebut ke publik. "Saya enggak bisa sebut nanti mengganggu pemeriksaan. Saya katakan bahwa bermula dari laporan kami, mereka tindaklanjuti lalu ketemu lah simpul-simpul," ujarnya.
Baca Juga: Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Korupsi Pasar Besar, KPK Panggil Pejabat-pejabat Pemkot Madiun
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso sebelumnya mengungkapkan pihaknya telah melaporkan sekitar 20 rekening gendut kepala daerah kepada penegak hukum pada 2015 lalu.
Ia enggan membeberkan lebih jauh soal laporan tersebut. Namun, 20 laporan rekening gendut berasal dari level kabupaten/kota maupun provinsi.
Tahun ini, KPK menersangkakan empat kepala daerah. Selain Bambang, ada Bupati Rokan Hulu, Suparman. Lalu, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Korupsi Pasar Besar Madiun: Notaris Diperiksa, KPK Geledah Tiga Instansi
Penyelidikan Yan Anton, Nur Alam dan Bambang Irianto juga didasarkan pada laporan PPATK terkait rekening mencurigakan.
KPK sendiri menjadwalkan segera meminta keterangan Bambang. "Wali Kota Madiun sudah diumumkan sebagai tersangka kemarin (Senin, 17 Oktober), untuk motifnya penerimaan gratifikasi dan korupsi," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Selasa (18/10).
KPK berencana memanggil Irianto dalam waktu dekat. "Kami akan memanggil yang berangkutan sebagai tersangka untuk diperiksa. Dan mendalami bagaimana perannya (dalam kasus tersebut)," ucap Yuyuk.
Baca Juga: KPK segera Periksa Wali Kota Madiun, KPK Gadungan Acak-acak 14 Daerah di Jatim
Adanya pemanggilan kepada Irianto ini juga diharapkan dapat mengetahui detail motif korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Sekaligus juga dapat menghitung total kerugian yang dialami negara.(hen/kcm/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News