48.700 Liter Arak Hasil Operasi Cipkon Dimusnahkan di Mapolres Tuban

48.700 Liter Arak Hasil Operasi Cipkon Dimusnahkan di Mapolres Tuban Jajaran Forpimda saat menuangkan miras ke dalam tanah galian. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Forpimda Kabupaten menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil operasi cipta kondisi (cipkon) Polres berupa miras jenis arak sebanyak 48.700 liter di halaman belakang Mapolres setempat, Kamis (20/10).

Dalam cipkon yang digelar selama tiga hari di Semanding dan Widang itu polri dibantu TNI dan Satpol PP. Barang bukti di antaranya didapatkan dari penggerebekan terhadap Yun Priyanto (38), warga Dusun Sawahan RT 2 RW 1 Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding.

Selain itu juga dari Pantun (46) warga Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding; Suwarno (45) warga Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding; dan Hadi Hermanto (24) warga RT 6 RW 2 Desa Mlangi, Kecamatan Widang.

“Ada 4 pelaku yang kita amankan, sedangkan barang bukti kita musnahkan,” ungkap Kapolres , AKBP Fadly Samad.

Selain miras, pil koplo jenis karnopen sebanyak 3.815 butir juga tidak luput dari pemusnahan.

"Sedangkan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Para pelaku sudah kita amankan," sambungnya.

Melihat masih maraknya miras di wilayahnya, Kapolres meminta kepada pemda dan masyarakat agar ikut mengawasi produsen maupun pengedar. Sehingga, antara petugas, pemda dan masyarakat saling mendukung dalam memberantas miras dan pil karnopen di bumi wali.

“Kami juga akan selalu menyisir tempat-tempat yang rawan digunakan transaski obat-obatan terlarang maupun digunakan sebagai produsen arak,” tambahnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO