TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Forpimda Kabupaten Tuban menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil operasi cipta kondisi (cipkon) Polres Tuban berupa miras jenis arak sebanyak 48.700 liter di halaman belakang Mapolres setempat, Kamis (20/10).
Dalam cipkon yang digelar selama tiga hari di Semanding dan Widang itu polri dibantu TNI dan Satpol PP. Barang bukti di antaranya didapatkan dari penggerebekan terhadap Yun Priyanto (38), warga Dusun Sawahan RT 2 RW 1 Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Perusakan Pagar Sebut Penerapan Pasal 170 KUHP ke Pemdes Mlangi Tepat dan Benar
Selain itu juga dari Pantun (46) warga Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding; Suwarno (45) warga Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding; dan Hadi Hermanto (24) warga RT 6 RW 2 Desa Mlangi, Kecamatan Widang.
“Ada 4 pelaku yang kita amankan, sedangkan barang bukti kita musnahkan,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad.
Selain miras, pil koplo jenis karnopen sebanyak 3.815 butir juga tidak luput dari pemusnahan.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Sedangkan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Para pelaku sudah kita amankan," sambungnya.
Melihat masih maraknya miras di wilayahnya, Kapolres meminta kepada pemda dan masyarakat agar ikut mengawasi produsen maupun pengedar. Sehingga, antara petugas, pemda dan masyarakat saling mendukung dalam memberantas miras dan pil karnopen di bumi wali.
“Kami juga akan selalu menyisir tempat-tempat yang rawan digunakan transaski obat-obatan terlarang maupun digunakan sebagai produsen arak,” tambahnya. (wan/rev)
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News