JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengapresiasi keberanian masyarakat menyampaikan pengaduan indikasi dan perilaku pungutan liar (Pungli) melalui SMS ke nomor pribadinya yang dibuka sejak beberapa hari lalu. Orang nomor satu di Mapolres Jombang ini pun tetap berharap masyarakat aktif menyampaikan temuannya terkait indikasi pungli tersebut.
"Alhamdulillah, respon masyarakat luar biasa. Terbukti dengan masuknya pengaduan yang kami terima," kata AKBP Agung Marlianto, Kamis (20/10).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Di antara laporan yang masuk, sebutnya, terdapat laporan yang mengindikasikan keterlibatan dua personel Kepolisian dalam praktek Pungli. "Eksternal belum, kalau internal ada dua yang terindikasi. Sedang kita proses dan selidiki," bebernya.
Menurut Agung, jika nantinya terbukti, sejumlah sanksi sudah disiapkan. Sanksi tersebut antara lain, sanksi disiplin yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Berikutnya, ada sanksi yang dikeluarkan oleh komisi kode etik.
"Yang ketiga sanksi pidana. Sanksi pertama dan kedua itu kedepankan. Kecuali kalau sudah betul-betul terkait pidana, itu akan kita proses," tandasnya.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
Sementara terkait dugaan praktek pungli di instansi pemerintah daerah yang perlu ditertibkan, AKBP Agung menyatakan, pihaknya masih fokus pada pembersihan di internal Polres Jombang.
"Jadi sebelum kita ke layanan publik eksternal, tentu kita benah-benah diri dulu di internal. Anggota kita yang 'nakal' akan kita tertibkan dulu. Baru kita akan melangkah pada instansi layanan publik eksternal," pungkas Agung. (rom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News