BPKP Semprot DPU Gresik Terkait Perpanjangan Proyek

BPKP Semprot DPU Gresik Terkait Perpanjangan Proyek Proyek parkir di Gresik. foto: suhud/Bangsa Online

GRESIK (bangsaonline) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyentil Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gresik terkait perpanjangan proyek yang dianggarkan dari APBD tahun 2013. Perpanjangan proyek tersebut dinilai menyalahi Perbup nomor 36 Tahun 2012 tentang pengelolaan dan penggunaan APBD tahun 2013 , menyalahi aturan UU nomor 1 tahun 2004, tentang perbendaharaan negara.

DPU Gresik lantas merespon temuan BPKP tersebut. Dinas yang menangani proyek fisik ini menyambut baik temuan BPKP tersebut. Karena itu, DPU menindaklanjuti saran BPKP. “ BPKP sudah lakukan pemeriksaan di DPU soal pengunaan keuangan APBD tahun 2013,” kata kepala DPU Pemkab Gresik, Ir Bambang Isdianto, Jumat (13/6/2014).

Baca Juga: Pelunasan Piutang Proyek Tahun 2022 Rp 12,5 M, DPUTR Gresik Tunggu Telaah Bagian Hukum

Menurut Bambang, saat pemeriksaan BPKP mempersaolkan langkah DPU yang memerpanjang pengerjaan proyek hingga 50 hari kerja. Padahal, tahun penggunaan anggaran tahun 2013 sudah habis. Hal itu menurut BPKP melanggar aturan. Untuk itu, BPKP meminta DPU pada tahun 2014, tidak mengulangi lagi perpanjangan proyek jika waktu tahun penggunaan anggaran sudah habis. “Kami tindaklanjuti rekomendasi BPKP itu,” jelasnya.

Bambang mengatakan, memang, pada tahun 2013 banyak proyek-proyek besar di DPU yang belum bisa rampung dikerjakan hingga akhir tahun. Karena itu, Pemkab Gresik membuat kebijakan agar proyek-proyek tersebut tidak mangkrak, maka harus diteruskan.

Konsekuensinya, proyek-proyek itu harus ditambah waktu pengerjaannya selama 50 hari. Namun, sebelumnya Pemkab Gresik telah melakukan konsultasi ke BPK soal itu. “BPK menyarankan tidak ada masalah. Untuk itu, kami berani lakukan perpanjangan waktu pengerjaan proyek selama 50 hari setelah masa penggunaan anggaran tahun 2013 habis, " terang Bambang.

Baca Juga: Tanggung Tunggakan Proyek Wastafel, Bupati Jember Siap Antar Kontraktor ke BPK

Sekadar diketahui, proyek-proyek besar pada tahun 2013, banyak yang pengerjaannya tidak tepat waktu. Karena hingga akhir tahun anggaran, proyek itu belum rampung dikerjakan. Proyek itu, di antaranya, proyek pembuatan lahan parkir kantor Pemkab Gresik dengan anggaran Rp 1,550 miliar, jalan di wilayah Kecamatan Dukun dan di wilayah Kecamatan Balongpanggang yang anggarannya mencapai puluhan miliar rupiah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO