KEDIRI (BangsaOnline) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 80 miliar untuk melanjutkan pembangunan tiga mega proyek multi years atau tahun jamak yang kini mangkrak. Tetapi, hingga pertengahan bulan kedua ini, tampaknya belum ada sinyal pengerjaan proyek bermasalah hukum tersebut.
Karena khawatir alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam jumlah besar itu harus menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), DPRD setempat mempertanyakan langkah-langkah pemkot. Dewan mengingatkan kembali apabila target penyelesaian tiga proyek besar itu pada tahun ini.
Baca Juga: Pelunasan Piutang Proyek Tahun 2022 Rp 12,5 M, DPUTR Gresik Tunggu Telaah Bagian Hukum
“Kami tidak ingin alokasi anggaran yang sudah disiapkan untuk kelanjutan proses pembangunan kembali ke kas daerah. Sebab, hingga kini Pemkot belum juga mengerjakan proyek itu,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Kota Kediri Yudi Ayubchan, Senin (16/2).
Tiga mega proyek yang dimaksud adalah pembangunan Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Gambiran II, gedung Politehnik (Poltek) dan Jembatan Brawijaya. Ketiga proyek yang digagas oleh pemkot era Walikota Kediri Samsul Ashar itu mangkrak, dan kesemuanya bermasalah dengan penegak hukum.
Politisi Partai Demokrat Kota Kediri itu mempertanyakan hasil audit ketiga mega proyek itu, sebelum dilakukan kelanjutan pembangunan. Atas nama komisi yang membidangi masalah Pendidikan, Saranan dan Prasarana itu juga meminta agar Pemkot meminta dukungan dari penegak hukum yakni dari lembaga kejaksaan dan kepolisian. Hal itu berkaitan dengan persoalan hukum yang membelit tiga mega proyek tersebut.
Dengan adanya jaminan tidak lagi bermasalah dihadapan hukum, imbuh Yudi Ayubchan, maka proses pembangunan tidak lagi menyisakan masalah. Sehingga, target penyelesaian tiga mega proyek pada tahun 2015 ini dapat terealisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News