JEMBER, BANGSAONLINE.com - Bupati Jember, Hendy Siswanto, memikul beban proyek wastafel di era pemimpin sebelumnya, Faida. Sekitar Rp31 miliar lebih tunggakan proyek yang hingga hari ini belum dibayarkan kepada puluhan kontraktor.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang puluhan miliar itu merupakan beban pemerintahan saat ini. Guna menyelesaikan persoalan tersebut, Bupati Hendy meminta para kontraktor penggarap proyek wastafel untuk menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Panen Padi, Bupati Jember Imbau Para Petani Gunakan Pupuk Organik
"Sebetulnya saya kasihan sekali kepada mereka, saya juga sangat prihatin. Selama ini, ada anggapan kalau Bupati Jember tidak membantu rakyat," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (21/2)
Pada 2020, lanjut Hendy, para rekanan sudah menyerahkan penyelesaian kontrak proyek APBD. Ia menuturkan, BPK hingga hingga kini belum menerbitkan perintah tertulis untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember agak membayar tunggakan proyek wastafel.
"Jika ada perintah tertulis maka kita akan bayar dan ini memang aturannya seperti itu, harus ada rekomendasi. Apabila sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan dan menyatakan kita diharuskan untuk membayar, pihak Pemkab akan segera membayar," paparnya.
Baca Juga: Bupati Jember Ajak Warga tak Golput
Ia juga memaparkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPK dan mereka telah melakukan investigasi terkait proyek wastafel. Namun, hasil investigasi belum diterima Pemkab Jember.
"Sampai saat ini, kami masih belum menerima hasil investigasi yang dilakukan oleh tim," kata Bupati Hendy.
Selain itu, ia bakal mengantarkan para kontraktor ke BPK untuk mendapatkan penjelasan jika yang telah dilakukan dianggap kurang maksimal.
Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Jember Resmikan Pabrik Pupuk Organik
"Saya akan antar. Ini bagian dari kepedulian saya terhadap masyarakat Jember," tuturnya.
Menurut temuan BPK, ada sebesar Rp107 miliar rupiah dan termasuk anggaran proyek wastafel senilai Rp31 Miliar, padahal anggaran proyek westafel merupakan anggaran tahun 2020. Pada APBD 2021 ada alokasi anggaran sebesar Rp28 miliar rupiah untuk membayar proyek peninggalan Faida, tapi DPRD Jember menolak karena tidak ada dasar dari BPK untuk membayarnya. (yud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News