Rurik Jutting saat digelandang petugas.
"Jutting dan Mujiasih tidak pernah bertemu sebelumnya. Mujiasih berada di Hong Kong untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga," tambah Reading.
Sebelum bertemu Mujiasih, Jutting terlebih dahulu menyembunyikan dua bilah pisau di bawah sofanya. Dia juga membeli penyembur api kecil, tali plastik dan sebuah palu.
"Dalam salah satu pemeriksaannya di kantor polisi, terdakwa menjelaskan bagaimana dia keluar rumah untuk berburu mangsa dan Mujiasih adalah mangsanya," lanjut Reading.
Malam itu juga di apartemennya, Jutting membunuh Mujiasih dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkannya.
Saat polisi tiba karena panggilan Jutting, mereka menemukan jasad Mujiasih tergeletak berlumuran darah di ruang tamu.
"Jasad Ningsih ditemukan beberapa jam kemudian di dalam koper yang ditaruh di balkon," papar Reading.
Jutting, bekas pialang saham di Bank of America Merrill Lynch, akan menghadapi sidang selama tiga pekan dan, jika terbukti bersalah, dia akan dipenjara selama hidup.
Di luar sidang, sekelompok pengunjuk rasa dari para buruh migran Indonesia menyerukan pengadilan yang cepat dan adil serta meminta kompensasi untuk keluarga korban.
Ini adalah kasus pembunuhan besar yang ditangani pengadilan Hong Kong sejak seorang perempuan AS bernama Nancy Kissel membunuh suaminya yang berprofesi bankir pada 2003.
Dalam lanjutan sidang kemarin (25/10), juri melihat sejumlah video yang jadi bukti pembunuhan Sumarti Ningsih oleh Rurik Jutting. Video yang direkam dari kamera ponsel itu menunjukkan Jutting yang mengakui aksi pembunuhannya. Ia mengaku telah memperkosa dan menyiksa Ningsih selama tiga hari sebelum membunuhnya.
Dalam video yang dilihat juri, Jutting juga mengaku memakai kokain dan prostitusi di Hong Kong juga Filipina.
Pada satu titik, ia terdengar berandai-andai pulang ke Inggris, menculik remaja dan memaksa mereka jadi budak seksnya. Kontributor BBC, Danny Vincent, yang berada di pengadilan mengatakan Jutting duduk terdiam dan dingin. Jutting terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. (kcm/mer/tic/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




