Bupati Tuban Tegaskan Bakal Tindak Tegas Pegawai Pemda yang Terlibat Pungli

Bupati Tuban Tegaskan Bakal Tindak Tegas Pegawai Pemda yang Terlibat Pungli H. Fathul Huda, Bupati Tuban.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Tuban H. Fathul Huda menegaskan bakal menindak pejabat di jajaran Pemerintahan Daerah (Pemda) yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli). Hal ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang dikeluarkan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan menurutnya, Pemda Tuban sudah berkomitmen menindak secara tegas oknum pegawai yang melakukan tindakan pungli sebelum Perpres itu diterbitkan.

Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri

“Contoh saja (pungli) pegawai wisata Bektiharjo, saat ini kasus itu sudah ditangani Polres Tuban, dan pemda juga sudah menyiapkan hukamannya bagi mereka yang melakukan pungli,” beber Bupati Tuban, H. Fathul Huda kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (27/10).

Untuk itu, terkait munculnya Perpres tersebut, ia mengimbau kepada pegawai dan jajaran pemerintahannya agar bekerja sesuai aturan yang berlaku.

"Bekerja harus sesuai kodrat manusia dan untuk mengabdi kepada manusia. Oleh karena itu, sudah ditegaskan terkait praktek Pungli di Tuban agar ditindak tegas. Kami juga sudah bekerja sama dengan Polres Tuban agar praktek pungli di bumi wali dibersihkan," tegas Bupati.

Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024

Senada disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Mohammad Miyadi. Kepada BANGSAONLINE.com, ia menyikapi maraknya praktek pungli di kalangan birokrasi maupun Institusi pemerintahan yang dilakukan oknum-oknum di tempat kerja. Menurutnya, proses pungli sudah membudaya di kalangan birokrasi. Sehingga, untuk menghilangkan itu di jajaran institusi harus melibatkan semua pihak. “Praktek pungli bisa berhenti jika ada komitmen bersama,” paparnya.

"DPRD Tuban mendudukung langkah pemerintah pusat maupun daerah agar satgas pungli digalakkan untuk menanggulangi teori pungli yang sudah membudaya dari pegawai jajaran tingkat bawah sampai pegawai jajaran tingkat atas," terang Miyadi. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO