GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa UPT (Unit Pelayanan Teknis) Pasar wilayah Kebomas, Giri dan Driyorejo mendapatkan atensi khusus DPRD Gresik.
Komisi A DPRD Gresik yang membidangi kepegawaian meminta kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) agar memecat Kepala UPT Pasar, Hadi Susanto maupun anak buahnya jika terbukti lakukan pungli.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Kalau terbukti ya harus disanksi tegas hingga pemecatan. Langkah ini sesuai dengan aturan main kepegawaian," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Riduan, Selasa (2/11).
Menurutnya, ada beberapa aturan kepegawaian yang mengatur sanksi bagi PNS (pegawai negeri sipil) yang melanggar aturan. Aturan dimaksud di antaranya, seperti UU ASN (Aparatus Sipil Negara) Nomor 5 Tahun 2014, dan PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 200 tentang disiplin kepegawaian.
Di PP 53 misalnya, di sana diatur tentang sanksi (hukuman) terhadap PNS yang melanggar aturan kepegawaian. Dalam pasal 7 disebutkan, ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PNS nakal.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kedua, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun. Dan, sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak terhormat dari PNS.
Karena itu, merujuk regulasi tersebut, ia meminta BKD membuka ruang agar publik bisa terus memantau kasus tersebut. Sebab, saat ini kasus pungli menjadi atensi Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Juga, sebagai bentuk komitmen pemerintahan Bupati, Sambari Halim Radianto dalam penegakan aturan. "Gak usah ditutup-tutupi. Yang salah harus ditindak tegas," pinta politisi senior PDIP asal Menganti ini.
Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik
Mujid menambahkan, terbongkarnya kasus dugaan pungli tersebut tidak menutup kemungkinan akan merembet ke pelaku-pelaku lain.
Sementara Inspektorat Pemkab Gresik yang menangani kasus dugaan pungli tersebut saat ini sendang kerja ekstra maraton untuk membongkar skandal tersebut. Kabarnya, Inspektorat akan menggunakan beberapa skenario untuk membongkar kasus tersebut
Selain memeriksa dan meminta keterangan Kepala UPT Pasar Hadi Susanto dan anak buahnnya, juga memeriksa korban dan pelapor. Inspektorat juga akan melakukan tahapan konfrontir. Di mana, para terlapor, pelapor, korban dan saksi-saksi lain akan dipertemukan untuk diminta menjelaskan keterangan sesuai dengan yang mereka ketahui.
Baca Juga: Kepala Desa di Benjeng Ngaku Diusir Siska saat Perjuangkan Warga Terbelit Utang Koperasi
Sementara Plt Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, M. Nadlif, membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses kasus tersebut. Nadlif yang juga kepala BKD ini menyatakan, akan menegakkan aturan kepada PNS (pegawai negeri sipil) yang terbukti melakukan pelanggaran kepegawaian.
"Kalau mereka terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai atuaran kepegawaian," katanya.(hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News