GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyimpangan (korupsi) UMKM di Dinas Koperasi (Diskop) Usaha Kecil dan Perindag Gresik, Senin (26/2/2024).
Kedua tersangka itu adalah Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskop Joko Pristiwanto.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Fransiska ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kejaksaan Negeri Gresik nomor: Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
Sementara Joko Pristiwanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat beromor: Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengatakan tambahan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Ia menjelaskan bahwa dua pejabat aktif tersebut diduga ikut serta dan berperan aktif atas penyaluran dana hibah ke pelaku kelompok usaha mikro (KUM) yang mengakibatkan kerugian negara.
"Pada perkara ini keduanya diduga ikut bersama-sama dan turut serta atas dugaaan tindak pidana korupsi hibah di UMKM," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.
Namun, kedua tersangka belum dilakukan penahanan. "Pasalnya, proses penyidikan masih terus dikembangkan dan juga masih proses pemberkasan," tutur Alifin.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Dengan demikian, total ada 4 tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan hibah UMKM dengan anggaran dari APBD-P Gresik 2022 sebesar Rp17,6 miliar.
"Satu tersangka dari penyedia barang, Riyan Febriyanto dan mantan Kepala Diskop Malahatul Farda. Keduanya sudah ditahan. Kemudian Siska dan Joko," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News