Terdakwa Malahatul Farda dan Ryan Fibrianto saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulann penjara terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perindustrian, dan Perdagangan Gresik, Malahatul Farda, dengan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.
"Jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ferdinand, saat membacakan amar putusan, Rabu (2/10/2024).
BACA JUGA:
- Sidang Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik, Terdakwa Dituntut Pasal 466 KUHP
- Peluru Bersarang di Kaki Pelaku Curanmor 4 TKP Usai Melawan saat Dibekuk Anggota Polres Gresik
- Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkotika Gresik-Madura, 209 Gram Sabu Disita
- Kurang Dari 24 Jam, Polsek Gresik Kota Bekuk 2 Pelaku Curanmor
Ferdinand menyatakan bahwa terdakwa Malahatul Farda secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dalam hal ini, Mahalatul Farda diganjar hukuman atas penyalahgunaan danah hibah UMKM/KUM yang dianggarkan Rp19 miliar, namun hanya terserap Rp17,6 miliar
Sementara itu, penyedia barang-barang hibah UMKM/KUM, Ryan Fibrianto, divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah UMKM di Diskop Usaha Kecil dan Perindag Gresik yang didanai dari APBD-Perubahan tahun 2022 sebesar Rp17,6 miliar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




