PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Penerapan bukti pelanggaran (tilang) elektronik bagi kendaraan bermotor, akan diberlakukan di Kota Probolinggo. Saat ini, sistem tersebut sedang dilakukan penggodokan di kepolisian sebelum resmi diberlakukan.
“Proses tersebut menggunakan Electronic Registration Identification (ERI), jadi semuanya akan didata secara elektronik,” ujar Manajer Founding BRI Cabang Probolinggo, Yuyun Shahati, Jum'at (4/11).
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota
Menurutnya, jika proses sinkronisasi data sudah rampung, pihaknya akan mulai memasang alat Electronic Law Enforcement (ELE). Alat tersebut, berfungsi untuk menangkap kendaraan-kendaraan yang sudah tercatat apabila melanggar aturan lalu lintas.
“Dengan sistem tilang seperti itu, dirinya mengklaim penilangan dapat dilakukan dengan lebih profesional, lantaran dalam proses penilangan akan dilengkapi dengan fasilitas CCTV sehingga pengawasan akan menjadi lebih baik, “ tandasnya.
Rencananya tahun depan, sistem tilang (Bukti Pelanggaran) lalu lintas akan diubah. Tilang yang bersistem manual atau konvensional itu akan diubah menjadi tilang elektronik atau e-Tilang.
Baca Juga: Sarbumusi Kota Proboolinggo Ingatkan Pengusaha agar Tak Intervensi Pilihan Karyawan di Pilkada 2024
“Nantinya, pelanggar lalu lintas yang kena tilang tidak perlu menitipkan uang ke petugas, tapi cukup ditransfer. Kami sudah mempersiapkan sistemnya. Itu kabar yang kami terima dari Polri,” ucap Yuyun Shahati.
“Tidak hanya BRI yang turut terlibat di e-Tilang atau pembayaran tilang secara online. Tetapi sejumlah bank. Makanya, transfernya mengikuti bank yang pelanggar. Jika nasabahnya BRI, maka transfernya melalui BRI. “Kalau nasabah bank kami, ya transfernya ke BRI. Jika nasabah bank lain, monggo ke bank yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sistem menstransfer dananya, terserah nasabah. Bisa melalui ATM, e-Banking atau produk BRI lainnya. Tentang jumlah transfer, tergantung besaran denda tilang. Kalau jumlah uang yang ditransfer lebih, maka kelebihan uangnya dikembalikan. “Jika dendanya Rp 300 ribu, maka yang ditransfer sebesar itu,” tutur Yuyun Shahati.
Baca Juga: Tegas! Ketua GP Ansor Kota Probolinggo Bakal Tindak Anggotanya yang Tak Netral di Pilwali
Untuk mengetahui lebih tidaknya denda, kata Yuyun Shahati, menunggu keputusan pengadilan. Bisa saja pengadilan menetapkan denda Rp 200 ribu. “Berarti uang pelanggar kan lebih Rp 100 ribu. Nah, uang itu yang dikembalian oleh bank. Ya, modelnya menitipkan uang dulu,” paparnya.(ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News