Tanya-Jawab Islam: Hukum Melepas Tabung Oksigen Karena Sudah Hadapi Sekarat

Tanya-Jawab Islam: Hukum Melepas Tabung Oksigen Karena Sudah Hadapi Sekarat DR KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan

Ketika seseorang sudah sekarat (tidak sadar) kemudian dokter berkata, "kehidupannya atas izin Allah dan hanya bergantung pada alat oksigen yang terpasang." tetapi pihak keluarga dengan ikhlas mengakhiri hidup pasien dengan membawa pulang setelah melepas alat ogsigen yg terpasang. Pertanyaannya "bagaimna tindakan orang tersebut"? Sebelumnya terima kasih. (Akhmad, Surabaya).

Jawab:

Sebuah keniscayaan bahwa seorang hamba terkadang diberikan penyakit sebagai bentuk cobaan yang diberikan kepada hambanya. Hal ini tidak lain untuk menguji seorang hamba agar menjadi insan yang lebih bertaqwa di sisi Allah. Kehidupan dan kematian juga diciptakan oleh Allah untuk menguji hamba-hambanya> Allah berfirman :

Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ )

“Dialah Zat yang menciptakan kehidupan dan kematian, untuk memberikan ujian pada kalian, yang mana di antara kalian yang amalnya paling baik”. (Qs. Al-Mulk:2)

Maka, perlu diingat bahwa kehidupan, kematian dan kesehatan dan masa sakit itu juga kategori bentuk-bentuk ujian agar Allah mengangkat derajat hambanya. Oleh sebab itu, orang Arab ketika mendapat berita ada saudaranya yang ditimpa musibah sakit, mereka mengungkapkan kata, “Kafarat Insya Allah!”.

Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?

Ini mempunyai arti semoga Allah menghapuskan dosa-dosanya karena sakit itu. Hal ini senada dengan hadis laporan Ibnu Abbas, bahwa Rasul saw ketika mengunjungi orang sakit selalu berdoa :

لا بَأْسَ طَهُورٌ إنْ شَاءَ اللهُ

“Tidak apa apa, Suci Insya Allah”. (Hr. Bukhari:3616)

Baca Juga: Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung

Artinya bersih dan suci dari segala dosa-dosa maksiat selama ini.

Ketika sakit, seorang hamba juga diwajibkan berobat. Hal ini sebagaimana hadis laporan Abu Darda, sesungguhnya Rasul bersabda:

إن الله أنزل الداء والدواء ، وجعل لكل داء دواء ، فتداووا ، ولا تتداووا بالحرام

Baca Juga: Saya Sudah Tidak Ada Hasrat Lagi dengan Suami, Harus Bagaimana?

“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat. Dan Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kalian semua, dan jangan berobat dengan yang haram”. (Hr. Abu Daud:3874)

Maka ketika ditimpa musibah dengan sebuah penyakit, kewajiban seorang hamba adalah berobat. Ini sesuai dengan anjuran di dalam Agama. Nah, berobat sudah dilakukan dan diusahakan dengan penuh sungguh-sungguh, dan menurut hasil dari pemeriksaan dokter sudah tidak ada harapan sembuh, maka hal seperti ini sudah di luar kemampuan manusia. Sebab kewajiban seorang hamba adalah usaha, hasil kita serahkan kepada Allah.

Kasus orang yang bertahan hidup dengan bantuan oksigen, ini sudah bukan hidup normal lagi. Artinya normalnya kehidupan manusia hidup seorang manusia ya tanpa oksigen. Maka hukumnya ada tiga; Pertama, tidak boleh dicabut selang oksigen pembantu pernafasan jika sang pasien masih diharapkan kesembuhannya. Artinya dengan memberikan bantuan oksigen beberapa saat akan memulihkan kondisi kesehatannya untuk pulih seperti semula. Maka kondisi ini haram dicabut slangnya.

Baca Juga: Ketidakpuasan di Ranjang, Bisa Mendorong Istri Mencari Kepuasan Ilegal

Kedua, boleh dicabut selang bantuan oksigen tersebut jika sang pasien tidak bisa diketahui kepastian sembuhnya dengan bantuan oksigen itu, hal ini ditambah dengan kemampuan keluarga pasian yang pas-pasan. Maka melihat kondisi yang tidak menentu ini, maka boleh meneruskan oksigen tersebut atau mencabutnya. Hal ini berdasarkan pertimbangan maslahat yang baik dan mafsadat yang paling ringan. Sebagaimana dalam kaidah fiqh.

ارتكاب أخف الضررين

“Memilih diantara dua mafsadah yang paling ringan”.

Baca Juga: Saya di Malaysia, Saat Lockdown, Istri Minta Cerai Terus, Bagaimana Ustadz?

Ketiga, wajib dicabut selang bantuan oksigen tersebut jika sudah diyakini tidak ada harapan lagi. Artinya kalau sang pasien sudah divonis oleh dokter tidak akan pulih lagi kesehatannya walaupun dengan bantuan oksigen ini, maka boleh diambil oksigennya. Terutama pada kondisi ketika saraf-saraf otak sudah berhenti dan tidak menunjukkan aktifitas kehidupan.

Dari tiga pilihan tersebut, sebaiknya tidak hanya berkonsultasi dengan seorang ustadz saja tapi juga harus dengan seorang dokter, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menentukan sikap dan tindakan. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO