SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional tidak mampu menahan kesedihan setelah mendengarkan bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di yang digelar ruang Sidang Candra, PN Sidoarjo.
Kedua terdakwa Revin (30), warga Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Jawa Barat, dan Hendri Hidayat (39), warga Kelurahan Gunung Sahari Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, dituntut 20 Tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Hendrawan SH, JPU Kejari Sidoarjo mengungkapkan, terdakwa Revin dan terdakwa Hendri Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 2.881,68 gram atau sekitar 2,8 Kg.
Perbuatan terdakwa telah melanggar sesuai dakwaan primer pasal pasal 113 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan hukuman, adalah karena terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya," ujarnya.
Sementara, atas tuntutan tersebut kedua terdakwa menyampaikan pledoi secara lisan usai berkonsultasi dengan penasehat hukum Pos Bantuan Hukum, Diah Kusumah Nigrum, yang mendampingi persidangan itu.
"Saya mohon agar saya dihukum ringan, saya sudah mengakui bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ujar Revin. Begitu juga dengan pembelaan Hendri Hidayat.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Zaeni SH, akan menggelar sidang pekan depan dengan agenda putusan. "Sidang ditunda pekan depan dengan agenda putusan," ujarnya.
Kedua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional itu terungkap pada 17 Februari 2016 silam, oleh Polres Sidoarjo. Keduanya terungkap, hasil pengembangan kasus jaringan narkoba.
Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. Revin ditangkap saat mengambil paket charger dan LED yang berisikan sabu seberat 2,8 Kg di Herena expres, Bogor. Sedangkan, Hendri ditangkap di Taman Kopi, Bogor, setelah polisi mengembangkan barang haram itu akan dikirimkan Revin ke Hendri. (nni/rev)
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News