Dua Kurir Sabu Seberat 2,8 Kg Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Dua Kurir Sabu Seberat 2,8 Kg Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar Revin dan Hendri Hidayat usai menjalani persidangan. foto: NANANG I/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional tidak mampu menahan kesedihan setelah mendengarkan bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di yang digelar ruang Sidang Candra, PN Sidoarjo.

Kedua terdakwa Revin (30), warga Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Jawa Barat, dan Hendri Hidayat (39), warga Kelurahan Gunung Sahari Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, dituntut 20 Tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Hendrawan SH, JPU Kejari Sidoarjo mengungkapkan, terdakwa Revin dan terdakwa Hendri Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 2.881,68 gram atau sekitar 2,8 Kg.

Perbuatan terdakwa telah melanggar sesuai dakwaan primer pasal pasal 113 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan hukuman, adalah karena terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya," ujarnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO