APBD Gresik 2017 Terancam Dipenalti Kemenkeu

APBD Gresik 2017 Terancam Dipenalti Kemenkeu Anggota Banggar, Mujid Riduan.

Mujid lebih jauh menegaskan, DPRD Gresik dalam pembahasan RAPBD tidak pernah melebihi batas waktu yang telah disepakati dan ditentukan oleh Kemenkeu, yakni akhir tahun. 

"Selama ini kami menjaga agar pembahasan RAPBD tidak molor hingga akhir tahun. Makanya, pada RAPBD 2017 ini kami juga berharap pengesahan RAPBD 2017 tepat waktu," terang dia.

Pembahasan RAPBD tahun 2017, tambah Mujid, dijadwalkan sebelum akhir bulan November 2016 sudah rampung dan disahkan menjadi Perda (peraturan daerah). Kemudian, RAPBD tersebut dikirim ke Gubernur Jatim untuk verifikasi. Untuk verifikasi tersebut membutuhkan waktu maksimal 14 hari.

Setelah disetujui oleh Gubernur, RAPBD 2017 yang disahkan menjadi APBD tersebut dikirim ke Mendagri dan Kemenkeu untuk dimasukkan di SIKD. Kemudian, dimasukkan di lembaran daerah.

"Banggar (Badan Anggaran) DPRD dan Timang (Tim Anggaran) Pemkab selalu lakukan komunikasi agar pengesahan dan penggunaan APBD 2017 tepat waktu," pungkas ketua FPDIP ini. (hud/ns/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO