SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Bangunan permanen di sempadan Kali Marengan terus menjamur. Semakin maraknya bangunan di sempadan Kali Marengan ini dituding akibat ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
"Bangunan itu sudah jelas melanggar Undang-Undang, tapi kenapa tidak ditertibkan," kata aktivis Lingkungan Hidup, Junaidi, Selasa (15/11).
Baca Juga: Sudah Dipanggil dan Ditegur, Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Bolos 2 Tahun Masih Tak Terlihat Ngajar
Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 1991 tentang Sungai, diatur tentang perlindungan terhadap bantaran sungai.
Kemudian pada tahun 2004, Pemerintah merevisi UU tersebut dan diganti dengan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Sementara PP Nomor 25 Tahun 1991 tentang Sungai digantikan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Dalam aturan tersebut mengamanahkan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk didirikan bangunan. Sungai, termasuk sempadan, adalah milik negara.
Sayangnya, meskipun aturan sudah sangat jelas, aksi penyerobotan bantaran tetap terus terjadi.
Baca Juga: Dinkes P2KB Sumenep Catat Kasus 1.323 Kasus DBD Sepanjang Tahun 2024
Menurut Junaidi, pemerintah terkesan membiarkan acuh atas hal ini. Bahkan kini tak sedikit warga yang memegang sertifikat hak milik (SHM) atas sepetak tanah di bantaran yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Kondisi ini diperparah dengan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pemegang sertifikat tanah bantaran.
"Kami kira masih belum terlambat jika pemerintah mau berbenah. Persoalan ini harus segera ditindak," tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan, Sumenep, Eri Susanto membenarkan jika sempadan kali marengan banyak diserobot dan saat ini sudah ada yang memiliki sertifikat.
Baca Juga: Kacabdin Pendidikan Jatim Sumenep Ngaku Sudah Panggil Oknum Guru SMAN 1 Arjasa yang Jarang Ngajar
Namun kata Eri, pihaknya belum bisa melakukan tindakan tegas. Meskipun sudah diatur dalam UU dan PP, tapi belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur. Sehingga, jika dipaksakan khawatir akan menjadi polemik baru.
Dia mencontohkan, pemerintah di luar Kabupaten Sumenep berani melakukan penertiban setelah diberlakukan Perda, seperti di Kali Wonokromo Surabaya, dan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Itu berani bertindak karena sudah ada Perdanya," terang Erik.
"Sementara di Sumenep, hingga saat ini Perda yang mengatur soal itu belum ada. Jika dimungkinkan akan segera diusulkan untuk dilakukan pembahasan," tandasnya.
Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun
Terpisah, Kasi Sengketa Konflik Perkara BPN Sumenep Mahfud Efendi mengaku belum mengetahui soal pembuatan sertifikat tersebut. Dia membenarkan jika sempadan sungai tidak diperbolehkan didirikan bangunan dan tidak boleh dikuasai perorangan.
"Kami belum tahu soal itu, nanti mau dikroscek dulu. Tapi itu memang tidak boleh jika masuk sempadan kali," katanya. (jun/fay/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News