BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Bangkai kapal Refelia 2 yang tenggelam di Selat Bali 4 Maret lalu, masih belum juga diangkat meski batas waktu pengangkatan sudah berakhir. Dalam aturan, batas waktu pengangkatan itu maksimal 180 hari sejak kapal itu dinyatakan tenggelam.
Kepala Unit Peyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas 3 Ketapang, Ispriyanto saat dikonfirmasi soal itu, menyatakan masih menunggu instruksi dari Dirjen Hubla, setelah tidak ada respon dari pemilik kapal. “Kami telah menyurati berkali kali kepada perusahaan kapal, tapi tidak ada respons sama sekali. Berarti pihak perusahan tidak punya itikad baik. Ini termasuk pelanggaran,” jelasnya
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Ispriyanto menjelaskan jika PT Dharma Bahari Utama tidak mampu melakukan evakuasi, maka pihaknya akan mengambil alih proses pengakatan, namun dengan syarat; perusahaan kapal harus mengibahkan dulu bangkai kapalnya itu. Ditegaskan, bangkai kapal wajib diangkat. “Itu perintah dari Menteri Perhubungan era Ignatius Jonan. Karena kalau tidak di angkat bisa mengganggu tranportasi laut di perairan Ketapang,” terangnya.
Ispriyanto juga menegaskan, pengangkatan bangkai kapal merupakan kewajiban operator kapal. Hasil Penyelelidikan Komite Nasional Keselamatan Tranportasi (KNKT) menyebutkan, kapal buatan jepang tahun 1993 itu, tenggelam lantaran overload. Kapal itu membawa muatan 765,26 ton. Padahal, kapasitas muatannya hanya 297 ton.
“Kapal ini melanggar ketentuan kapasitas muatan kapal sekitar 468 ton, dan juga penempatan muatan kapal yang kurang tepat. Ini terlihat dari indikasikan yang mengakibatkan kapal miring dan akhirnya tengelam.” (bwi1/rev)
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News