JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan oleh Bambang Sri Pujo, yang mewakili Aliansi Nasional 98. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016.
Desmond dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW karena pernyataan yang dilontarkannya dalam salah satu tayangan stasiun televisi swasta.
Baca Juga: Dituntut 2,6 Tahun, Begini Pledoi Samsudin Blitar Dalam Sidang Pembelaan
Dalam acara yang ditayangkan secara langsung itu, Desmond menyindir Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sindiran itu terkait rencana Ahok menghadirkan ahli dari Mesir dalam gelar perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan terhadapnya.
Menurut Bambang, Desmond menyatakan, Ahok lebih baik membangkitkan Nabi Muhammad ketimbang mendatangkan ahli dari Mesir. "Setelah dianalisis secara hukum, pernyataan Desmond ini kami anggap lebih berbahaya, dari pernyataan Pak Ahok," ujar Bambang, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Desmond dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Polda Lampung Tetapkan Komika AR sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Bambang mengatakan, meski berseberangan dengan Ahok, seharusnya pernyataan itu tak dilontarkan Desmond. Ia menilai, ada dua hal dalam pernyataan Desmond yang dianggap menistakan agama.
Pertama, Desmond menyinggung soal menghidupkan orang yang sudah mati. Kedua, orang yang dimaksud adalah Rasul yang merupakan utusan Allah.
"Menurut kami, itu sangat bertentangan dengan Pasal 156 a sehingga kami, masyarakat, tidak nyaman," kata Bambang.
Baca Juga: Menkopolhukam Sebut Kasus Penistaan Agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Masuki Tahap Penyidikan
Pernyataan Desmond juga dianggap bertentangan dengan putusan Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dalam pandangan MUI, kata Bambang, penistaan agama salah satunya adalah mengingkari Rukun Islam dan Rukun Iman.
Menurut Bambang, sebagai orang terpelajar, seharusnya Desmond menyadari pernyataannya menyalahi ajaran agama. "Kami anggap ini sebuah kesengajaan," kata dia.
Sementara anggota DPR Desmond Junaidi Mahesa, menanggapi laporan itu, menegaskan tak bermaksud menghina Nabi Muhammad SAW. "Saya kan muslim, masa saya menghina nabi saya sendiri?" ujar Desmond seperti dilansir detik.com.
Baca Juga: Polri Tanggapi Laporan soal Dugaan Penyimpangan Ajaran Al Zaytun
Desmond lalu menyebut pernyataannya itu didasari oleh rukun iman yang ada di agama Islam. Salah satunya adalah mengenai iman kepada nabi.
"Dalam Islam kita percaya Nabi Isa dan mukjizatnya Nabi Isa itu menghidupkan orang meninggal. Nah di talkshow itu gue bilang, kenapa Ahok enggak minta ke Tuhannya untuk menghidupkan Nabi Muhammad untuk meluruskan tafsir-tafsir itu?" beber Desmond.
Desmond sendiri mempersilakan saja bila ada yang mengadukan dirinya ke polisi. Tetapi dia belum merasa telah menistakan nabi apabila belum ada pernyataan dari MUI.
Baca Juga: Samakan Kun Fayakun dengan Kalimat Bim Salabim dalam Podcast, Aktivis NU Laporkan dr. Richard Lee
Desmond dilaporkan pelapor atas nama Bambang Sri Pujo dengan nomor laporan: TBL/807/XI/2016/Bareskrim. Bambang menilai pernyataan Desmond sangat bertentangan dengan pasal 156 KUHP juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (det/kcm/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News