Selain itu, Kapolri juga meminta masyarakat terus mengikuti proses hukum kasus Ahok yang saat ini tengah berjalan. Ia mengimbau sudah tak perlu lagi sejumlah massa turun ke jalan. Jika tetap demikian, maka sudah dapat dipastikan jika aksi tersebut bukan soal Ahok.
"Karena ini sudah masuk ranah hukum saya minta semua pihak konsisten. Kalau isunya memang masalah dugaan penistaan agama, maka gampang saja kita ikuti saja proses hukumnya. Jelas sekarang tersangka dan penyidikan nanti masuk tahap ke kejaksaan kawal, masuk tahap peradilan kawal, seluruh Indonesia akan melihat dan media akan melihat. Jadi kalau ada yang mau turun ke jalan lagi untuk apa?" tegas Kapolri.
"Kalau ada yang ngajak turun ke jalan lagi apalagi membuat keresahan dan keributan? Cuma satu saja jawabannya, agendanya bukan masalah Ahok. Agendanya adalah inkonstitusional, dan kita harus melawan itu karena negara ada langkah-langkah inkonstitusional. (Maksudnya) Tembakannya bukan ke pak Ahok," tegasnya.
Dalam hal ini, Kapolri enggan merinci apa dari maksud dari ucapannya. Namun, menurutnya, masyarakat sudah bisa memahaminya.
"Demonya ini kalian lihat sendiri. Kalau itu terjadi masyarakat bisa menilai sendiri. (Menggulingkan pemerintahan) Itu kata situ. Silakan nilai sendiri masyarakat. Karena masyarakat kita sekarang sudah pada pintar. Dan masyarakat yang tidak mudah dipengaruhi," pungkasnya.
Sementara kemarin, empat kader Himpunan Mahasiswa Islam yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya akhirnya dibebaskan dengan ditangguhkan penahanannya. Penangguhan tersebut diajukan tim kuasa PB HMI kepada Kapolda Metro Jaya, M Iriawan.
"Itu merupakan prosedur normal, hukum acara berlaku, ya kita minta penangguhan penahanan. Alhamdulillah pak kapolda mengabulkan. Kita berterima kasih ," ujar ketua tim Kuasa hukum PB HMI, Muhammad Syukur Mandar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11).
Saat menjemput empat kader HMI tersebut, tampak Ketua PB HMI Mulyadi P, Tamsir, Sekjen PB HMI Amijaya Halim dan tim kuasa hukum PB HMI. Menurut Syukur, dalam penangguhan ini dirinya dan alumni HMI akan menjadi jaminan.
"Kami banyak penjamin dari alumni HMI. Saya kira ini prosedur yang normal ya tidak ada yang luar biasa dalam proses ini," ucap Syukur.
Ia mengatakan, kendati sudah dilepaskan keempat kader HMI tersebut diharuskan wajib lapor. Selanjutnya, kata dia, kader HMI akan tetap kooperatif bila sewaktu-waktu diminta dalam pemeriksaan lanjutan lagi oleh penyidik. (mer/rol/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




