GRESIK, BANGSAONLINE.com - Keberadaan ratusan Perda (peraturan daerah) di Pemkab Gresik diakui atau tidak banyak yang tidak bisa dijalankan secara efektif. Baik Perda tersebut lama atau Perda baru. Kondisi ini dipicu masih lemahnya pengawasan produk hukum tersebut oleh otoritas berwenang.
"Memang kami akui Perda-Perda yang kami miliki pelaksanaan dan pengawasannya masih lemah," kata Ketua DPRD Gresik, Abdul Hamid kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Menurut Hamid, masih lemahnya penegakan Perda tersebut dipicu beberapa faktor, di antaranya banyaknya masyarakat yang kurang paham bahkan tidak tahu keberadaan Perda tersebut. Hal ini dipicu masih lemahnya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam mensosialisasikan keberadaan Perda setelah disahkan dan dijadikan lembaran daerah.
Faktor lain, masih kurang maksimalnya penegakan Perda yang dilakukan oleh kantor Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) sebagai polisinya Pemkab Gresik. Karena itu, lanjut Hamid, untuk lebih mengoptimalkan tugas Satpol PP dalam penegakan Perda, DPRD Gresik telah lakukan beberapa langkah. Di antaranya, dengan menambah anggaran Satpol PP dan menaikkan kelas Satpol PP dari level eselon III naik ke eselon II pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) baru.
"Sehingga, Satpol PP dengan kelas tersebut bisa menambah personel," terang politisi senior Golkar asal Kecamatan Sidayu ini.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Hamid mencontohkan sebagian Perda baru dan lama yang belum bisa ditegakkan secara maksimal. Untuk Perda lama, Perda tentang eks tambang yang harus dilakukan reklamasi. Meski Kabupaten Gresik sudah lama memiliki Perda tersebut, namun banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya.
Bahkan, Bupati Sambari Halim Radianto sendiri sampai tidak tahu kalau Kabupaten Gresik sudah memiliki Perda tersebut. "Kondisi ini dipicu lemahnya pelaksanaan Perda tersebut," jelas dia.
Kemudian, untuk Perda baru misalnya, Perda tentang kawasan tanpa rokok. Perda tersebut meski sudah cukup lama disosialisasikan, namun banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya. Sehingga, mereka tetap merokok di tempat-tempat terlarang misalnya, sekolah atau lembaga pendidikan, tempat pelayanan, dan tempat umum lain yanga dilarang untuk merokok.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"DPRD sebagai lembaga fungsi kontrol atau pengawasan terus berupaya agar keberadaan Perda yang dimiliki Pemkab Gresik berjalan efektif," katanya.
Langkah ini, tambah Hamid, karena selain Perda itu dibuat untuk menegakkan aturan, juga cost yang dikeluarkan dari uang rakyat (APBD) untuk pembuatan Perda tersebut sangat besar. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News