SUMENEP, BANGSAONLINE.com - DN (18), pemuda pengangguran warga Desa Banjar Barat, dilaporkan ke Kepolisian Resort setempat, Selasa (22/11), dengan tuduhan menghamili YA (16) warga Desa Batu Dingding, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura.
Saat melapor ke Unit PPA Polres, YA didampingi oleh keluarga korban serta kepala Desa Batu Diding.
Baca Juga: Perkosa Gadis Bisu Sampai Pingsan, Sopir Bus Asal Saronggi Sumenep Dibui
Kepala Desa Batu Dinding, Budi Wijaya mengatakan, pihak keluarga sepakat melapor polisi setelah mediasi yang dilakukan pihak terlapor gagal. "Mediasi dilakukan sebanyak dua kali, pertama pelaku berjanji akan bertanggungjawab. Namun setelah mediasi yang kedua malah pelaku malah minta dilakukan tes DNA," katanya, Selasa (22/12).
Diceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Agustus 2016. Saat itu YA bersama-teman perempuannya bermain ke rumah DN. Namun setelah beberapa saat di rumah DN, teman perempuan YA disuruh pulang duluan oleh DN. Sementara YA diminta tetap di rumah.
Saat itulah DN diduga melakukan pemerkosaan terhadap YA. "Kemungkinan saat itu rumah DN sedang sepi. Sehingga meskipun dipaksa tidak diketahui," jelas Budi.
Baca Juga: Kawal Kasus Sodomi di Pasongsongan, KPAI Turun ke Sumenep
Usai peristiwa tersebut, YA tidak pulang ke rumahnya. YA mengaku malu pulang ke rumahnya lantaran telah mengandung janin yang diduga hasil hubungan gelap dengan DN.
"Setelah diketahui maka keluarga korban langsung melaporkan kepada kepala desa. Sehingga kepala desa melakukan mediasi. Karena mediasi tidak menemukan titik terang, maka terpaksa dilaporkan ke polisi," tegasnya.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin membenarkan hal itu. Menurutnya, kasus tersebut sudah ditangangi oleh PPA Polres Sumenep. "Korban masih diperiksa, dan juga dilakukan visum sebagai bahan penyelidikan," tegasnya. (jun/fai/rev)
Baca Juga: Cabuli Gadis di bawah Umur, Warga Ambunten Sumenep Diringkus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News