Guru Swasta Hamili Bocah Usia 16 Tahun Dibekuk Polres Jombang

Guru Swasta Hamili Bocah Usia 16 Tahun Dibekuk Polres Jombang Oknum guru swasta pelaku pencabulan saat di ruang pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Selasa (22/11). foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Bukan memberi teladan, tapi justru menjerumuskan. Itulah kesimpulan yang dilakukan seorang oknum guru swasta berinisial CW, warga Kecamatan Ngoro yang mencabuli DA (16) hingga hamil, bocah yang juga berasal dari Kecamatan Ngoro. Akibat perbuatannya, kini oknum guru salah satu SD Negeri di Kecamatan Mojowarno tersebut mendekam di penjara setelah polisi membekuknya, Minggu (20/11) lalu.

Perilaku bejat CW terungkap setelah sang korban diketahui hamil. Karena pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Baca Juga: Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang

Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti menjelaskan, awalnya pada tanggal 7 juli 2016 lalu, DA dan pelaku berkenalan melalui saudara korban di salah satu tempat. Setelah saling mengenal, hubungan pelaku dengan korban berlanjut dengan berkomunikasi melalui telepon seluler.

Pada saat hari raya lalu, sekitar pukul 11.00, pelaku mengajak ketemu korban di rumahnya. Atas permintaan tersebut, korban mendatangi rumah pelaku. Ketika itu, pelaku tengah sendirian di rumah karena kedua orang tuanya berada di Lampung.

“Saat mereka berduaan itulah, pelaku merayu korban masuk ke kamarnya dan diajak melakukan hubungan suami istri,” ujar Retno ditemui di ruangannya, Selasa (22/11) siang.

Baca Juga: Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain

Retno melanjutkan, kepada petugas, pelaku mengakui tidak hanya sekali mencabuli korban. ”Pelaku melakukan pencabulan sebanyak tiga kali. Dua kali dilakukan di rumah pelaku dan sekali dilakukan di tengah sawah di Desa Krenggan, Kecamatan Ngoro,” jelas mantan Kasubbag Humas Polres Jombang tersebut.

Atas kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian dan handphone milik korban. Selain itu, uang Rp 50 ribu juga disita petugas. Uang tersebut diduga diberikan pelaku kepada korban untuk membeli nanas yang akan digunakan mengugurkan kandungan korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Retno. (rom)

Baca Juga: Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Diancam Dibunuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO