Komite III DPD RI Apresiasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Jombang

Komite III DPD RI Apresiasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Jombang Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni didampingi Wakil Ketua Komite III Dedi Iskandar Batubara menggelar hearing terkait kasus kekerasan seksual Jombang di Kantor Gubernur Jawa Timur. Foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sylviana Murni, Ketua Komite III DPD RI, mengapresiasi penanganan kasus kekerasan seksual di Jawa Timur, khususnya yang terjadi di Kabupaten Jombang, tepatnya di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.

Dalam kasus itu, sejumlah santriwati menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh MSAT, putra dari Pemilik dan Pengasuh Pesantren Shiddiqiyah serta pengelola sejumlah usaha pesantren.

Apresiasi ini disampaikan Sylviana Murni saat kunker di Jawa Timur bersama rombongan Komite III DPD RI. Menurutnya, kunker tersebut bertujuan melihat kasus ini lebih dekat, sekaligus menerima masukan dan informasi dari stakeholder terkait.

"Saya sudah bertemu sejumlah pihak dan mendengarkan informasi dari sumber-sumber terpercaya. Saya apresiasi terhadap penanganan kasus di Jombang ini. Saya melihat negara sudah hadir dalam kasus ini," ujarnya kepada wartawan setelah hearing di Ruang Brawijaya, Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (13/07/2022).

Perempuan yang pernah menjabat Wali Kota Jakarta Pusat ini mengapresiasi langkah Kajati Jatim Mia Amiati yang langsung memimpin proses penuntutan di pengadilan. Menurutnya, hal itu bentuk keseriusan dan keberpihakan kepada korban.

Ia menegaskan, agar negara menunjukkan keberpihakan kepada korban. Mengingat, dalam kasus kekerasan seksual, perempuan cenderung menjadi korban. Karena itu, dirinya menyarankan trauma healing kepada santriwati korban kekerasan seksual.

"Saya dapat informasi, itu (trauma healing) sudah dilakukan. Saya kira karena gubernurnya perempuan, bupatinya perempuan, dan kajatinya perempuan, sehingga lebih peka dalam masalah ini," ujar mantan None Jakarta ini.

Sylvi juga meminta publik tidak mengeneralisir kasus pencabulan di Jombang. Kata dia, pondok pesantren adalah lembaga pendidikan terpercaya yang membentuk sumber daya manusia yang berilmu dan berakhlak.

Dalam kesempatan itu, Komite III DPD RI juga mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah. Sebab, dalam kasus ini tidak melibatkan lembaga, tapi oknum yang ada di lembaga tersebut.

"Kami sepakat dengan keputusan pembatalan izin operasional pesantren, karena santri tidak boleh putus pendidikan. Prioritas kami, wajib belajar harus terus berjalan," pungkas mantan calon wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 itu.

Dalam hearing Komite III DPD RI di Jawa Timur, Sylviana Murni didampingi Wakil Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara. Hadir pula Wakajati Firdaus, Aspidum Kejati Sofyan, Dirkrimum Polda jatim Kombespol Totok Suharyanto, Kadis P3 Ak Prov Jatim Restu Novi Widiani yang juga Plh. Kadis Sosial Prov Jatim, dan Kabid Pontren Kemenag Jatim Muhammad As'adul Anam. (mdr/rev)