Larikan Bocah, ABG Dipolisikan

PONOROGO (bangsaonline) - Imam Syafii (19) warga Desa Gedangan Kecamatan Ngrayun, dilaporkan ke polisi oleh Sarjan (40) warga tetangga desa, yaitu Desa Baosan Kidul Kecamatan Ngrayun. Imam dituduh melarikan putri Sarjan, LAA (14).

Berawal Minggu Minggu (15/06), sekitar Pukul 06.00 wib , LAA diketahui menikmati tayangan televisi, tapi pukul 07.30 wib, LAA sudah raib.

Baca Juga: Produksi Petasan, Remaja di Ponorogo Diamankan Polisi

Sarjan mencari ke rumah-rumah tetangga dan saudara, namun tidak ditemukan.

Senin (16/06) orang tua Imam, Laman (44), memberitahukan Sarjan, bahwa LAA ada di rumahnya. Sarjan langsung naik pitam dan segera menjemput anaknya.

Sarjan juga langsung melaporkan Imam ke Mapolres Ponorogo, atas tuduhan melarikan anak di bawah umur.

Baca Juga: Meriahnya Lomba Futsal Santri Piala Kapolres Ponorogo, Adu Lincah Polisi dengan Para Gus

Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan SIk MSisaat dikonfirmasi melalui Kabag Humas AKP Hamdani, membenarkan adanya pelaporan ini. "Berkasnya dilimpahkan ke Sat Reskrim Unit PPA," kata Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO