Satpol PP Gerebek Produsen Arak di Desa Bektiharjo

Satpol PP Gerebek Produsen Arak di Desa Bektiharjo Petugas mengamankan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi arak. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Produsen miras jenis arak di Kabupaten Tuban ternyata masih belum jera. Buktinya, Satpol PP berhasil menggerebek rumah milik Rasmu warga Dusun Ngroto, Desa Bektiharjo, yang digunakan untuk memproduksi arak, Kamis (1/12).

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 tangki dandang, kompor, 8 tabung LPG 3 kilogram, gula merah sebagai bahan campuran pembuatan miras sebanyak 13 zak, ratusan botol kosong untuk pengisian arak, baceman atau arak setengah jadi sebanyak 13 drum dan arak jadi sebanyak 20 liter.

"Barang bukti yang disita saat ini kami amankan di kantor," jelas Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tuban, Wadiono kepada BANGSAONLINE.com.

Menurut Wadiono, produsen masih nekat berproduksi karena informasinya harga arak naik dua kali lipat. Di samping itu, permintaan kebutuhan pasar semakin besar juga menjadi faktor produsen tetap memproduksi arak.

Para pelaku yang terbukti memproduksi arak ini akan dijatuhi hukuman kurungan 2 hingga 3 bulan serta denda. "Tetapi itu tidak memberikan efek jera karena tergiur keuntungan bisnis memproduksi arak. Semestinya alat yang kami sita ini juga membuat efek jera. Karena harga alat juga sangat mahal. Tetapi, kenyataannnya mereka tetap saja melakukan produksi. Ya mungkin karena harga di pasaran sangat bagus,” ujar Wadiono.

“Pemetaan kami produsen arak sentralnya ada di Desa Prunggahan Kulon dan Tegalagung. Tetapi, tampaknya sudah mulai pindah lokasi,” imbuhnya.

Lanjut Wadiono, berdasarkan keterangan dari Rasmu, selama ini ia menjual arak tersebut ke luar daerah. Seperti, Surabaya, Mojokerto, Jombang dan daerah di Jawa Timur lainnya. “Terkadang juga kirim ke darah Jawa Tengah,” terangnya.

Wadiono mengimbau agar masyarakat melaporkan ke petugas jika di lingkungan sekitarnya terdapat produksi arak. “Kami harap para produsen juga sadar, bahwa arak itu dilarang negara juga agama,” pungkasnya. (wan/rev)