BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Wasiyan (49), Kepala Desa Jawik, Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro diringkus Tim Unit IV Sat Reskrim Polres Bojonegoro, kemarin (30/11). Ia ditangkap lantaran menjadikan ajang Pilkades serentak di Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro sebagai perjudian.
Selain Wasiyan, Rudi Hartono (46), warga Dusun Brabu RT 09 RW Desa Sukorejo Kecamatan Tambakrejo juga ikut ditangkap.
Baca Juga: Satgas Anti Judi Polres Bojonegoro Siap Tangkap Botoh Pilkades
"Keduanya diamankan tim kami saat akan dimulainya pemungutan suara. Yakni sekitar pukul 13.00 WIB," terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kamis (1/12).
Ia mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Mendapati laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada perjudian pilkades yang dilakukan Rudi Hartono. Peran Rudi adalah sebagai pengepul uang perjudian dari penombok yang menjagokan salah satu calon kepala desa.
Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa buku rekapan nama calon kepala desa, serta uang tombokan senilai Rp10 juta. Dihadapan petugas, Rudi Hartono mengaku mendapat fee 10 persen dari para penombok judi pilkades.
Baca Juga: 1.890 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkades Serentak di Bojonegoro
"Tersangka kita jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News