BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Tiga tersangka taruhan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak diringkus Satuan Petugas (Satgas) Anti Judi Polres Bojonegoro, pada Rabu (26/6) kemarin.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengungkapkan, ketiga tersangka ini ditangkap dari dua tempat yang berbeda, yakni di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan dan Desa Sumuragung Kecamatan Baureno.
Baca Juga: Satgas Anti Judi Polres Bojonegoro Siap Tangkap Botoh Pilkades
"Kedua desa ini kemarin menggelar pemilihan kepala desa. Para oknum memanfaatkan pilihan (kepala desa, Red) untuk berjudi (taruhan pemenang)," ungkap Kapolres, Kamis pagi (27/6/19).
Para tersangka di antaranya adalah inisial JM (65) warga desa Sumberkarang, Kecamatan Dlangu, Kabupaten Mojokerto, dan seorang perempuan berinisial SN (50) warga Desa Kepuh, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 7 juta, dua buah handphone, serta selembar rekapan hasil penghitungan suara Pilkades Sumuragung.
Baca Juga: 1.890 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkades Serentak di Bojonegoro
"Satu tersangka lagi merupakan warga Bojonegoro inisial PS (54) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan. Saat ditangkap juga berhasil diamankan uang Rp 18 juta, satu lembar rekapan, dan juga satu buah handphone," terangnya.
Kata dia, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditelusuri oleh petugas Satgas Anti Judi, dan dilakukan pengecekkan, ternyata benar ada dua orang melakukan dugaan judi Pilkades.
"Dua tersangka dari luar daerah sengaja datang untuk melakukan perjudian taruhan Pilkades di Bojonegoro," jelasnya.
Baca Juga: Berikut Inisial Delapan Tersangka Judi yang Digerebek Polres Bojonegoro
Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Masih ada dua orang yang kita tetapkan sebagai DPO dalam kasus ini. Masih kita lakukan pengejaran," ucapnya menambahkan. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News