
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Delapan tersangka yang digulung Tim Opsnal Satreskrim Polres Bojonegoro saat penggerebekan judi bola gila pada Kamis (10/10/19) dini hari tadi, tiga di antaranya seorang bandar. Sedangkan lima lainnya merupakan penombok.
Kedelapan tersangka diamankan di persawahan di Dusun Temu, Desa Temu, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Sekadar diketahui, Rabu malam hingga Kamis dini hari di dusun tersebut sedang berlangsung hiburan seni budaya jawa Langen Tayub. Hiburan tersebut ternyata digunakan oleh para bandar untuk menggelar judi bola gila dan dadu.
"Penggerebekan kita lakukan pada pukul 01.25 WIB Kamis dini hari," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly.
Dia menjelaskan, dari kedelapan tersangka inisialnya antara lain, MI bin KR (46), warga Desa Kepohbaru, Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro; LM (61) warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan; MB (45) warga Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
"Ketiganya sebagai bandar judi bola glundung dan dadu," ujar Kapolres menjelaskan.
Sedangkan sebagai penombok antara lain inisial SR (54) warga Desa Drajad, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro; JL (49) warga Desa Karangdayu, Kecamatan Baureno, Bojonegoro; SF (60) warga Desa Sroyo, Kecamatan Kanor, Bojonegoro; TJ (49) warga Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Bojonegoro; dan MA (39), warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 6 buah mata dadu, 3 buah tatakan dadu, 3 buah tempurung kaleng, 3 buah beberan bertuliskan angka dadu, 3 buah lampu, 1 buah tempat untuk menggelindingkan bola yang bertuliskan angka, dan uang tunai untuk taruhan sebesar Rp 4.421.500,-
"Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi, bahwa telah terjadi permainan judi jenis dadu dan bola glundung di tengah sawah. Mendapati informasi tersebut, selanjutnya petugas dari Satreskrim segera melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan,” terangnya.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti yang diamankan petugas dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara para penonton yang menyaksikan dan para penombok lainnya kocar-kacir saat tim Resmob melakukan penangkapan kepada para bandar judi.
"Para pelaku kita jerat dengan pasal 303 ayat (1) huruf 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 25 juta," terang Kapolres.
Terkait masih banyaknya aktivitas judi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Kapolres menegaskan bahwa polisi akan tegas memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya.
"Kepada masyarakat, saya berharap agar selalu berperan aktif memberikan informasi kepada polisi tentang adanya aktivitas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan," tambahnya. (nur/rev)