Berawal dari Facebook, Pemuda Kuli Bangunan asal Diwek Setubuhi Gadis 15 Tahun

Berawal dari Facebook, Pemuda Kuli Bangunan asal Diwek Setubuhi Gadis 15 Tahun Pelaku saat dimintai keterangan petugas, Jumat (2/12). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrees Jombang meringkus seorang pemuda berinisial BF (20) warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Sabtu (26/11) lalu. Pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dibekuk setelah dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi SN (15), warga Kecamatan Mojowarno.

Kini, pelaku meringkuk di tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos, Pemuda di Jombang Setubuhi Gadis SMP

Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, kejadian bermula ketika antara pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial facebook. Setelah saling kenal, keduanya terus berkomunikasi melalui SMS (Short Message Service). “Antara korban dengan pelaku memang saling mengenal melalui facebook,” katanya, Jumat (2/12).

Retno melanjutkan, pada hari Selasa (22/11), BF mengajak SN bertemu di Pasar Mojowarno. Di situ korban bertemu dengan diantar temanya. Tidak lama kemudian, teman korban meninggalkan keduanya. Lantas pelaku membawa korban jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Diwek.

Di tengah perjalanan, tepat di perkebunan di Kecamatan Diwek, pelaku kemudian mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Meski sempat melakukan perlawanan, korban tidak berdaya karena pelaku berhasil memaksa dengan menutup mulut SN dengan tangan. Tak hanya itu, pelaku juga menutup mata dengan jilbab yang digunakan korban.

Baca Juga: FRMJ Demo, Kapolda Jatim Diminta Segera Tangkap Putra Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang

Puas melampiaskan hawa nafsunya, pelaku mengantar pulang korban. Tidak sampai di rumah, korban hanya diantar di depan jalan gang rumahnya.

Setibanya di rumah, korban terlihat murung dan berperilaku tak seperti biasanya. Tak pelak, ibu korban yang curiga dengan siakp anaknya, akhirnya memeriksa handphone SN. Dari pesan SMS itulah ibu korban mengetahui SN baru saja bertemu dengan pelaku.

Penasaran dengan masalah yang dialami anaknya. Ibu korban mencecar pertanyaan kepada SN. Akhirnya, SN mengakui bahwa BF sudah menggagahinya.

Baca Juga: Diduga Perkosa Anaknya, Residivis di Jombang Ditangkap Polisi

“Mengetahui anaknya menjadi korban pelampiasan nafsu, ibu SN kemudian melaporkan tindakan pelaku kepada kami, Sabtu, (26/11) lalu,” beber Retno.

Mendapatkan laporan tersebut, kemudian petugas melakukan pengejaran bersama keluarga korban. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor milik pelaku yang di duga digunakan saat menjalankan aksinya, serta pakaian korban dan pelaku serta HP milik BF.

Baca Juga: Praperadilan Tersangka Pencabulan Santriwati Ditolak Pengadilan Negeri Jombang

“Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI NO 35 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Retno. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO