6 Bulan TPP Belum Cair, Ratusan Guru MI di Gresik Wadul Dewan

6 Bulan TPP Belum Cair, Ratusan Guru MI di Gresik Wadul Dewan Suasana hearing antara Komisi D, Pergunu dan Kemenag Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan guru MI (Madrasyah Ibtidaiyah) di Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Pergunu (Persatuan Guru Nahdlatul Ulama) mendatangi gedung dewan, Senin (5/12). Kedatangan mereka untuk mengadukan nasibnya terkait TPP (tunjangan prestasi guru) untuk semester II, terhitung bulan Juli-Desember 2016, yang belum cair.

Sebelumnya mereka sudah mengadukan persoalan tersebut ke Kemenag (Kementerian Agama) Kabupaten Gresik sebagai induk mereka. Namun tak membuahkan hasil. Alasannya, Kemenag tidak berani mencairkan TPP tersebut, karena terbentur regulasi.

Baca Juga: Terkait Tunggakan Pencairan Bosda 2023, Ketua DPRD Gresik: Insyaallah Awal Maret

Mereka akhirnya difasilitasi Komisi D yang membidangi pendidikan dengan menggelar hearing. Hearing dipimpin Ketua Komisi D, Muntarifi, dan dihadiri oleh Kepala Mapenda (Majelis Pendidikan Madrasah) Kemenag Gresik dan perwakilan Pergunu Kabupaten Gresik.

Amin Syam, salah satu perwakilan Pergunu menyatakan bahwa para guru tidak mau tahu soal adanya regulasi baru yang mengganjal pencairan TPP tersebut. Sebab, TPP untuk semester I (Januari-Juni) bisa cair.

"Mungkin bagi sebagian guru yang memahami soal adanya regulasi tersebut bisa memaklumi. Namun, bagi mereka yang tidak paham tidak mau tau," kata mantan anggota FKB DPRD Gresik ini.

Baca Juga: Wabup Gresik Gencar Berikan Pembinaan Tenaga Kependidikan

Disebutkannya, guru MI yang belum menerima TPP untuk semester II sebanyak 211 guru. Mereka seharusnya menerima Rp 1.500.000 per bulannya sebagai honor mengajar. "Kondisi ini dikhawatirkan membuat mereka mogok mengajar," ungkapnya.

Lanjut Amin Syam membeberkan, honor untuk TPP sebanyak 211 guru MI semester II tahun 2016 sebenarnya sudah ditransfer ke Kemendepag Kabupaten Gresik. Namun, dan TPP tersebut oleh Kemenag dikembalikan ke Kementerian Agama dengan alasan terbentur regulasi baru.

Para guru ini berharap Pemkab Gresik membantu kesejahteraan guru swasta. "Saya dengar APBD Gresik sudah tembus Rp 3 triliun. Kami berharap ada alokasi anggaran untuk guru swasta," harap salah satu guru yang enggan namanya dipublikasikan.

Baca Juga: Persiapan Rekrutmen PPPK Guru 2022, Pemkab Gresik Gelar Rakor dengan Kejaksaan

Menanggapi hal ini, Kepala Mapenda Kemenag Gresik, Moh. Nasim membenarkan belum bisa mencairkan TPP karena adanya regulasi baru. Di antaranya, keluarnya KMA (Keputusan Menteri Agama) RI nomor 303 tahun 2016 yang mengatur soal konversi guru mapel (mata pelajaran) ke guru kelas MI.

Menurut Nasim, dalam KMA itu disebutkan bahwa pencairan TPP sekarang menggunakan Simpatika (sistem informasi manajemen PTK Kemenag), yang mengharuskan data dan persyaratan pencairan TPP teraplikasi dan terkoneksi. "Sekarang beda. Dulu kan manual. Sekarang tidak bisa, harus terkoneksi," jelasnya.

Nasim mengaku sudah berusaha mencari jalan keluar soal hal ini. "Kami tidak diam," akunya.

Baca Juga: TPP Dipotong 60 Persen, Puluhan Pamong Mengadu ke Wabup Gresik

"Daerah lain juga belum turun. Semua gak berani karena takut akan korupsi berjamaah," terangnya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Gresik, Muntarifi, meminta para guru bersabar. Sebab, hal ini terkait regulasi sehingga berisiko masalah hukum. "Ditunggu saja dan diikuti aturannya," pintanya.

Sedangkan Khoirul Huda, anggota Komisi D, meminta agar Kemenag dengan perwakilan Pergunu konsultasi langsung terkait hal ini ke Kementerian Agama untuk mencari kepastian soal pencairan TPP. (hud/rev)

Baca Juga: Susah Dapat Jam Mengajar, Guru Bahasa Inggris SD di Gresik Wadul Wabup Bu Min

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO