Datangi DPRD Gresik, Guru Non-K2 Tuntut Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Datangi DPRD Gresik, Guru Non-K2 Tuntut Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Ketua DPRD Gresik Moh. Abdul Qodir bersama Komisi IV ketika menemui guru yang tergabung dalam GTKHNK35+ Kabupaten Gresik. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan guru nonkategori 2 (K2) yang mengatasnamakan diri sebagai GTKHNK35+ (Guru dan Tenaga Pendidikan Honorer Non-K35+) Kabupaten Gresik mendatangi gedung DPRD setempat, Kamis (14/1/2021).

Kedatangan mereka untuk meminta DPRD Gresik agar mendukung tuntutan GTKHNK35+, yakni agar Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk pengangkatan guru non-K2 menjadi PNS tanpa tes. Tidak hanya itu, mereka juga menuntut kenaikan insentif, sertifikasi, dan didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN

Puluhan guru itu ditemui langsung oleh Ketua DPRD Gresik Moh. Abdul Qodir, Ketua Komisi IV Muhammad, dan Anggota Komisi IV Moh. Zaefudin.

Ketua GTKHNK35+ Kabupaten Gresik Miftahul Khoir menyatakan, kedatangannya bersama puluhan perwakilan guru untuk menindaklanjuti hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi IX DPR RI pada 13 Januari 2021 kemarin.

"Dalam RDP Komisi IX DPR RI dengan perwakilan GTKHNK35+ se-Indonesia, Komisi IX mendukung adanya perpres pengangkatan guru non-K2 menjadi PNS tanpa tes," ungkap Miftahul Khoir.

Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025

Namun Miftahul Khoir menjelaskan, bahwa dalam tuntutannya, yang dimaksud guru non-K2 yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes hanya yang masa pengabdiannya sudah di atas 35 tahun.

"Saat ini jumlah guru non-K2 yang tergabung di GTKHNK35+ sebanyak 2.800 orang. Nah, dari total itu sebanyak 986 guru pengabdiannya sudah di atas 35 tahun. Kami yang mengabdi di atas 35 tahun ini meminta agar diangkat menjadi PNS tanpa tes," terangnya.

Sementara itu, Moh. Abdul Qodir siap memfasilitasi semua tuntutan guru yang tergabung dalam GTKHNK35+ tersebut. Termasuk tuntutan pengangkatan guru non-K2 menjadi PNS tanpa jalur tes.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung

"Kalau ada semacam surat untuk diajukan ke pemerintah pusat terkait tuntutan agar presiden mengeluarkan keppres untuk pengangkatan guru yang usianya di atas 35 tahun sebagai PNS tanpa tes, saya siap mendukung permintaan itu," katanya.

Untuk kenaikan insentif, Qodir berjanji DPRD akan memperjuangkan tuntutan tersebut, termasuk sertifikasi dan BPJS Ketenagakerjaan. "Nantinya, melalui Komisi IX DPRD akan panggil OPD terkait untuk membahasnya," jelas Anggota Fraksi PKB tersebut. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO