GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan pamong mendatangi kantor Bupati Gresik, di Jalan Dr. Wahidin S.H., Jumat (23/4/2021). Mereka mengadukan nasib lantaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima terpotong 60 persen.
Kedatangan mereka diterima langsung Wabup Aminatun Habibah (Bu Min) di ruang rapat wabup.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Diketahui, TPP yang diterima pamong susut 60 persen sejak bulan Februari 2021, atau sejak terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2021. Seketika TPP 38 orang penilik dan 8 orang pamong belajar tinggal 40 persen.
Ketua Penilik Kabupaten Gresik Mohammad Yusuf yang memimpin rombongan mengaku belum pernah menerima penjelasan terkait terbitnya Perbup 1 tahun 2021, yang menyebabkan TPP yang mereka terima susut 60 persen.
"Sampai pada bulan Januari 2021 (sebelum terbitnya Perbup 1/2021), TPP yang kami terima masih utuh seratus persen," ungkap Mohammad Yusuf.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Karena itu, ia meminta wabup dan pihak yang berwenang agar membatalkan Perbup nomor 1 tahun 2021, dan memberlakukan kembali Perbup nomor 7 tahun 2020. Yusuf mengungkapkan, tugas dan kerja penilik tidak bisa dianggap enteng. Mereka selalu berada di lapangan setiap saat, selalu mendampingi lembaga PAUD yang ada di Gresik.
"Bahkan saat malam hari pun, ketika Lembaga PAUD membutuhkan tugas pendampingan dan menyusun akreditasi, para pamong penilik ini siap berangkat," kata Yusuf.
Tidak hanya itu, lanjut Yusuf, pamong yang hanya ada 8 orang ini juga bertugas memberikan pelajaran kepada lembaga non formal. Misalnya menyelenggarakan sekaligus menjadi pengajar pada kelompok belajar paket A, B, dan C.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
"Pamong belajar juga memberikan berbagai pelatihan mulai dari menjahit, IT, bahkan pelatihan kepada kelompok ibu-ibu yang ada pada lembaga-lembaga non formal yang lain," tambahnya,
Sementara wabup menyatakan pihaknya akan mempelajari keluhan pamong dan penilik sambil meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik.
"Saya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, BPPKAD, serta pihak terkait. Tolong saya diberi semua dokumennya," pinta Wabup. (hud/ns)
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News