GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan pamong mendatangi kantor Bupati Gresik, di Jalan Dr. Wahidin S.H., Jumat (23/4/2021). Mereka mengadukan nasib lantaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima terpotong 60 persen.
Kedatangan mereka diterima langsung Wabup Aminatun Habibah (Bu Min) di ruang rapat wabup.
BACA JUGA:
Diketahui, TPP yang diterima pamong susut 60 persen sejak bulan Februari 2021, atau sejak terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2021. Seketika TPP 38 orang penilik dan 8 orang pamong belajar tinggal 40 persen.
Ketua Penilik Kabupaten Gresik Mohammad Yusuf yang memimpin rombongan mengaku belum pernah menerima penjelasan terkait terbitnya Perbup 1 tahun 2021, yang menyebabkan TPP yang mereka terima susut 60 persen.
"Sampai pada bulan Januari 2021 (sebelum terbitnya Perbup 1/2021), TPP yang kami terima masih utuh seratus persen," ungkap Mohammad Yusuf.
Karena itu, ia meminta wabup dan pihak yang berwenang agar membatalkan Perbup nomor 1 tahun 2021, dan memberlakukan kembali Perbup nomor 7 tahun 2020. Yusuf mengungkapkan, tugas dan kerja penilik tidak bisa dianggap enteng. Mereka selalu berada di lapangan setiap saat, selalu mendampingi lembaga PAUD yang ada di Gresik.