Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Ditetapkan Sebagai Tersangka Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, menyambut petugas KPK yang hendak melakukan penggeledahan terhadap ruang kerjanya, Senin (12/5). foto: BAMBANG DJ/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Bupati Nganjuk, Drs. H Taufiqurahman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Penetapan tersangka ini diduga tekait dalam kasus korupsi APBD tahun 2009-2015 yang dilakukan Taufiqurrahman.

Taufiqurahman diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati Nganjuk dalam sebuah proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo. "Iya sudah (Ditetapkan tersangka)," singkat Agus usai bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di kantornya, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Kendati demikian, Agus belum merinci lebih jauh perihal kasus korupsi yang menyeret Taufiqurahman. Dia bahkan tak mengingat kapan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik). "Saya lupa tanggalnya," tandasnya.

Ini merupakan kali kesekian, KPK era Agus Rahardjo Cs tidak mengumumkan penetapan tersangka secara terbuka. Namun Agus pernah menyampaikan bahwa KPK tidak memiliki kewajiban mengumumkan status tersangka seseorang.

Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk

Padahal dalam Pasal 5 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disampaikan secara jelas bahwa 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas'.

BERITA TERKAIT: 

Terlepas dari itu, seperti diberitakan sebelumnya, KPK hari ini melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jombang Ita Tribawati, yang juga istri Bupati Nganjuk. KPK hari ini juga melakukan penggeledahan di ruang kerja, rumah dinas, dan rumah pribadi Bupati Nganjuk. (dtc/oke/rev)

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh

Sumber: detik.com/okezone.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO