MALANG, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang telah memvonis Lukito Eko Purwandono, anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai Nasdem. Namun yang bersangkutan hingga kini masih menjabat anggota dewan.
Hal ini membuat Badan Kehormatan (BK) mendesak Ketua DPRD Hari Sasongko untuk segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan.
Baca Juga: DPRD Malang Gelar Paripurna Persetujuan Raperda RPI dan Jawaban Bupati atas Pertanggungjawaban APBD
Ketua BK DPRD Kabupaten Malang Rahmat Kartala Rabu (7/12) menjelaskan, Lukito yang sebelumnya anggota Komisi B itu, dijatuhi hukuman penjara oleh PN Kepanjen, karena terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap istri orang lain yaitu Itje Trisnawati, warga Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Dengan adanya vonis hukuman terhadap Lukito, maka seharusnya segera dilakukan PAW atau diganti, agar kursi yang kosong di dewan segera terisi.
Kasus asusila yang dilakukan Lukito tersebut termasuk pelanggaran kode etik dengan kategori berat. Karena itu, Ketua DPRD diminta agar secepatnya memproses PAW. “Demikian pula untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Malang, semestinya segera mengusulkan PAW kepada ketua Dewan,” paparnya.
Menurut Kartala, BK dalam hal ini tidak berwenang untuk melakukan PAW kepada Lukito, karena itu ranahnya Ketua DPRD atas usulan partai. Namun, dirinya hanya bisa bicara sebatas soal kode etik. Kode etik itu tercantum dalam tata tertib anggota dewan yang salah satu diktumnya (keputusan) adalah anggota dewan yang melakukan tindakan pidana dan dibuktikan secara hukum di pengadilan merupakan termasuk pelanggaran berat.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Wakil Bupati Bahas 2 Hal ini
Politisi Partai Gerindra ini juga mengaku, jika ia sudah menghadap Ketua DPRD Kabupaten Malang. Dalam pertemuan itu, juga dibicarakan langkah politik secara kelembagaan.
Sementara, rekomendasi secara tertulis, BK dalam waktu dekat ini akan menyurati pimpinan dewan. “Secara hukum Lukito sudah divonis bersalah oleh PN Kepanjen, dan kini menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang,” ungkapnya.
PAW sendiri sempat diperkarakan proses hukum perdata oleh Lukito. Tetapi putusan perdata pun sudah kandas. “Sehingga BK berharap tidak ada alasan lagi untuk tidak memberhentikan Lukito dari Anggota DPRD Kabupaten Malang,” pungkas Kartala. (thu/rev)
Baca Juga: Layanan Kesehatan Belum Optimal, Wakil Ketua DPRD Malang Pertanyakan Operasional RSUD Ngantang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News