JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan upaya makar yang digagalkan Polda Metro Jaya disebut-sebut ada yang mendanai. Kini penyidik Polda Metro tengah fokus membidik siapa dalang yang mendanai aksi yang hendak memanfaatkan massa 212 untuk menduduki DPR itu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan menerangkan, dia memang telah melihat gambar skema pendana makar yang beredar di media sosial. Dari gambar itu diketahui orang yang menjadi sumber dana adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Baca Juga: Kejahatan Massal BLBI Rp 147,7 Triliun, Kini Siapa Target Yang Diuber?
“Ya jangan dulu lah, kalau belum jelas ya jangan dispkeluasi macam-macam,” ucap Iriawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (9/12) dikutip dari www.jawapos.com.
Saat disinggung apakah kemungkinan benar Tommy terlibat dalam aksi makar itu, Iriawan berharap tidak ada yang saling menuduh di perkara ini.
"Bukan, belum lah belum. Itu kata siapa? Gak boleh lah nuduh orang. Perlu bukti dong. Jangan nuduh,” dia menegaskan.
Baca Juga: Mengeritik dengan Humor, Cerita Jenaka Gus Dur Dijegal Pak Harto dan Nikah Internet
Namun menurut Iriawan, tak menutup kemungkinan informasi yang beredar di medsos itu benar, meski begitu harus diperlukan pembuktian terlebih dahulu.
"Bukan, tapi gak boleh nuduh. Nanti kalau sudah ada baru kita buka. Kalau gambar orang bisa buka, semua juga bisa. Jangan percaya media sosial ya. Menyesatkan lah. Kalau orang enggak terlibat lalu dituduh, kan gak enak,” terang mantan Kapolda Jawa Barat ini.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan sejumlah tokoh sebagai tersangka upaya makar. Antara lain Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein dan Sri Bintang Pamungkas.
Baca Juga: Diuber Intelijen, Hadapi Debitur Bandel, Gus Im: Saya Lebih ‘Sinting’ dari Gus Dur
Sejak beberapa hari terakhir, gambar berbentuk bagan dugaan penerimaan aliran dana untuk gerakan makar sebelum aki bela islam jilid III di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/12), beredar.
Gambar itu berisi juga foto-foto sejumlah tokoh, baik tokoh berlatar belakang politisi, pengusaha, pensiunan militer, ustaz, dan maupun aktivis buruh.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pihaknya masih enggan menyebutkan jumlah dana dugaan percobaan makar. Ia mengatakan jumlah dana itu masih terus digali oleh penyidik.
Baca Juga: Panglima TNI Dukung Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus Sunarko
Martinus mengatakan besaran dana yang diduga untuk melakukan makar harus terkonfirmasi. “Misalnya katakanlah ratusan juta, itu masih dikonfirmasi lagi, misalnya puluhan juta dikonfirmasi lagi,” ujar dia di Mabes Polri, Jumat (9/12) dilansir Tempo.co.
Menurut Martinus, penelusuran aliran dana dugaan percobaan makar dilakukan secara menyeluruh. Ia mengatakan aliran dana harus dilihat dari pemberi dana hingga alokasi detail di lapangan. Bahkan hingga siapa saja yang membantu menyediakan fasilitas-fasilitas yang berkaitan dengan rencana makar.
Martinus pun enggan menyebutkan jumlah paling besar dana yang diduga diberikan untuk makar. Ia menyebut itu masuk dalam substansi penyidikan dan merupakan strategi penyidik dalam mengungkap aliran dana percobaan makar. “Apabila disampaikan semua nanti akan menjadi sebuah bahan untuk mencounter informasi-informasi tersebut,” kata dia.
Baca Juga: Praktisi Hukum Apresiasi Putusan MK Soal Delik Makar
Di sisi lain, Pakar hukum Tata Negara sekaligus kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pihaknya akan mengajukan uji materil pasal tentang makar ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal yang dimaksudkan Yusril Izha Mahendra adalah pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP, juncto pasal 87 KUHP tentang permufakatan jahat dan makar.
"Uji materil terutama pasal-pasal tentang makar. Itu kan dirumuskan segitu sulit. Jadi supaya ke depannya tak multi tafsir perlu ditafsirkan lebih dalam oleh Mahkamah Konstitusi," kata Yusril dilansir Kompas.com.
Baca Juga: Tommy Soeharto Ajak Kadernya Kuasai Parlemen, Mantan Kapolda Jatim Siap Maju Pilgub Jatim
Menurutnya, yang akan menjadi pokok pertanyaan nantinya dalam uji materi adalah terkait pengertian makar.
"Ya itu pengertian-pengertian soal makar, pengertiannya katanya menggulingkan pemerintah, nah menggulingkan pemerintahan bisa jadi luas, siapa yang mau menggulingkan siapa, nanti mau gulingkan lurah bisa juga disebut makar," ujar Yusril.
Meski demikian, Yusril belum memastikan waktu kapan akan melakukan uji materi tentang pasal makar ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Wiranto Disebut Aktor di Balik Penangkapan Terduga Makar, Ini Tanggapan Hanura
"Belum, tapi sudah ada pembicaraan seperti itu. Ya nanti tergantung mereka (para tokoh yang dituduh makar, red), kalau saya sih mau aja menguji itu di MK," jelasnya. (jawapos.com/tempo.co/kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News