GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik terhitung sejak tahun 2015 resmi memiliki Perda (peraturan daerah) Nomor 04 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok. Perda tersebut untuk pelaksanaannya bahkan sudah ada Perbup (peraturan bupati) Nomor 40 Tahun 2015, sebagai petunjuk teknis.
Namun fakta di lapangan, keberadaan Perda tersebut dianggap masyarakat, khususnya kaum adam yang tak merokok hanyalah macan kertas untuk menakut-nakuti perokok. Buktinya, perda tersebut tak efektif implementasinya lantaran perokok masih banyak dijumpai di tempat-tempat kawasan tanpa rokok.
"Keberadaan perda tersebut tak bisa menilang para pelanggarnya," kata Aditiya, warga Kecamatan Kebomas kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (10/12).
Untuk itu, para pelanggar tetap bisa bebas merokok di tempat-tempat terlarang tanpa merasa takut akan dikenakan sanksi.
"Bisa dibuktikan tempat-tempat yang dilarang untuk merokok seperti sekolah, masjid dan tempat umum lain orang bebas merokok tanpa takut ditangkap dan diberikan sanksi," cetusnya.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah mengungkapkan bahwa Perda Nomor 04 Tahun 2015 masih dalam tahap sosialisasi. "Pemerintah memiliki jeda waktu 2 tahun untuk mensosialisasikan Perda tersebut," kata Nur Saidah.
Menurut Nur Saidah, Perda tersebut tidak melarang secara keseluruhan wilayah Kabupaten Gresik bebas rokok (tak boleh merokok). Namun, ada tempat-tempat khusus yang dilarang untuk merokok.
Kawasan tanpa rokok yang dimaksud ada lima tempat, yakni tempat ibadah; bermain anak; belajar mengajar dan pelatihan seperti sekolah, pondok pesantren, pendidikan al-Quran; fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit balai kesehatan dan lainnya; dan angkutan umum seperti lyn dan bus.
Sedangkan kawasan terbatas merokok meliputi sarana umum, tempat kerja seperti perkantoran dan tempat lain yang ditetapkan.
"Memang kami akui tempat-tempat tersebut hingga saat ini masih banyak diketemukan orang merokok dengan bebas," jelas politisi senior Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.
Namun Nur Saidah menegaskan bahwa Perda tersebut juga memuat sanksi bagi para pelanggar. Untuk sanksi ringan berupa teguran, pengusiran dan denda antara Rp 100-500 ribu. Sedangkan sanksi berat berupa kurangan penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
Nur Saidah lebih jauh menjelaskan, yang memiliki otoritas dalam penegakan Perda tersebut adalah Pemkab Gresik dengan membentuk tim pemantau yang dibentuk Bupati dengan ketua Sekda.
Tim tersebut di antaranya, terdiri Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) selaku penegak Perda, pihak kepolisian selaku penyidik dan pengadilan selaku penyidang.
Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro membenarkan bahwa Perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi. "Karena masih tahap sosialisasi, maka kami belum bisa menindak para pelanggar," terangnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News