TUBAN, BANGSAONLINE.com - Didapati sabu-sabu dari tangannya, dua orang masing-masing S (24) asal Desa Ngampel, Kecamatan Bancar, Kabuaten Tuban dan AFNR (32) Desa Llaren, Kecamatan Sluke, kabupaten Rembang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tuban.
Kasatnarkoba Polres Tuban, I Ketut Pattera Negara saat jumpa pers di Mapolres Tuban, Selasa (13/12) mengungkapkan, dari penangkapan S, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 poket sabu dengan brutto 0,36 Gram, 1 lembar uang Rp. 2.000, 1 alat hisap sabu dan 1 buah pipet kaca. Sedangkan, dari tangan AFNS petugas mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu seberat 0,68 Gram.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
"Disembunyikan dalam rokok dan charge hp," tutur Ketut.
Kedua pelaku sendiri ditangkap pada 24 November 2016 lalu di tempat yang berbeda. S ditangkap di rumahnya Dusun Seboto, Desa Ngampel, Kecamatan Bancar sekitar pukul 17.00 WIB. Sedangkan, pelaku AFNR ditangkap di sebuah warung Libra Dusun Ketapang, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo ketika pukul 18.30 WIB.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari kenalannya dengan membeli seharga Rp 400 ribu. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 800 juta.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
"Total sabu yang kami aman sebagai barang bukti sebanyak 1,76 gram," pungkas Ketut. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News