MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (14/12) kembali menidangkan perkara penyalahgunaan narkotika. Sidang kali ini menghadirkan terdakwa Judi Rianto (33), yang bekerja sebagai Jukir di Pasar Kliwon Kota Mojokerto.
Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Joko Waluyo SH, didampingi hakim anggota Ni Made Mandiani, SH dan Tunggul, SH menjatuhkan pidana penjara, kepada terdakwa Judi Rianto dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
“Dan, barang–bukti berupa sabu-sabu (SS) seberat 5,673 gram, timbangan elektrik, dua buah korek api gas serta sebuah plastik sedotan pendek dan panjang ujung runcing, bungkus rokok yang terbuat dari seng dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang tunai sebesar Rp 120,000 (seratus dua puluh ribu) dirampas untuk negara,” tegas Joko Waluyo.
Warga Raya Pulo RT 02 RW 01, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal yang terbukti di persidangan kemarin Rabu (14/12). yakni pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas putusan tersebut, JPU maupun kuasa hukum terdakwa Handoyo SH saat ditemui usai sidang menyatakan masih pikir-pikir. ”Kami pikir dalam dalam tujuh hari,” tegasnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Menurut Handoyo, kliennya ditangkap Satreskoba Polres Kota Mojokerto ketika sedang melaksanakan tugas sebagai jukir di PS. Kliwon. "Barang bukti berhasil ditemukan petugas di dalam Grobak milik anak terdakwa,” pungkasnya. (gus/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News