SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Sugeng Mujiadi, Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, ternyata sempat meminta bantuan paranormal untuk menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi tahun anggaran 2015.
Permintaan penghentian kasus itu terungkap dalam fakta persidangan saat Sugeng menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Tjio Julis, Direktur CV. Langgang Jaya, rekanan pemenang lelang 10 ribu sambungan rumah di ruang sidang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim, Jalan Djuanda, Sedati, Sidoarjo.
Baca Juga: Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Kembali Terjerat Dugaan Kasus Korupsi Proyek 17 Miliar
Terbukti, Sugeng meminta bantuan kepada "Jeng Sri" agar kasus yang menimpa perusahaan plat merah milik Pemda Sidoarjo itu dihentikan. Jeng Sri disinyalir merupakan paranormal yang selalu dikomunikasi oleh Sugeng. Hal ini diungkap oleh JPU Wahyu SH, berdasarkan kloning dua handphone (Hp) yang disita oleh penyidik.
Dalam komunikasi berbentuk SMS, ungkap Wahyu, Sugeng meminta kepada "Jeng Sri" untuk membungkam lima anak buahnya yang diperiksa oleh Penyidik Kejari Sidoarjo.
Selain itu, pada saat proses penyelidikan dan penyidikan, Sugeng juga melayangkan sms kepada "Jeng Sri" untuk menghapus semua dokument yang membahayakan dirinya.
Baca Juga: Mantan Dirut PDAM Sidoarjo 'hanya' Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim
"Apakah saudara Sugeng kenal dengan nama Jeng Sri?," tanya Wahyu.
Sugeng pun membenarkan jika dirinya mengenal Jeng Sri. Namun, Sugeng hanya diam terkait SMS yang diungkapkan oleh JPU. Justru, pria yang sudah bekerja selama 15 tahun di PDAM Sidoarjo itu hanya menjawab jika "Jeng Sri" itu merupakan orang tua.
"Itu orang tua," jelasnya. Jum'at (16/12).
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi PDAM Sidoarjo, Dirut CV. Langgeng Jaya Dituntut 7 Tahun dan UP 1,4 Miliar
Kendati demikian, hingga saat ini Sugeng masih enggan mengakui jika dirinya melakukan korupsi pengadaan pipanisasi PDAM Sidoarjo tahun 2015. Padahal, dalam lelang yang dimenangkan CV. LJ senilai Rp 8,9 miliar itu audit BPK menyebutkan bahwa kerugian negara senilai Rp 2,8 miliar.
Sementara pihak Penasehat Sugeng Mujiadi, Amir Burhanuddin menyatakan apa yang diungkapkan oleh JPU itu hanyalah Festivalisasi perkara.
"Kami tahu jaksa butuh panggung di persidangan. Apa yang diungkapkan itu bukanlah subtansi perkara," pungkasnya. (nni/rev)
Baca Juga: Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Dituntut 8 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News