Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Dituntut 8 Tahun Penjara Terdakwa Sugeng Mujiadi, Eks Dirut PDAM Sidoarjo saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jatim.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tedakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS) Sugeng Mujiadi, dituntut 8 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan, dalam dugaan korupsi pengadaan pipanisasi 10 ribu sambungan rumah.

Bukan hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo juga membebani uang penganti (kerugian negara) senilai 1,4 miliar. Namun, jika uang tersebut tidak bisa dibayar maka Sugeng harus menjalani 4 tahun kurungan penjara, Senin (9/1).

Tuntutan itu dibacakan oleh Tim JPU Kejari Sidoarjo, secara bergantian yakni Bety, Wahyu dan Wahid, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Matius Samiaji SH, dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Jatim, Jalan Djuanda, Sidoarjo.

Terdakwa Sugeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer.

Sugeng merupakan Pengguna Anggaran (PA) dalam kasus dugaan korupsi pipanisasi senilai Rp 8,9 miliar yang dimenangkan CV. Langgeng Jaya, hingga merugikan negara senilai Rp. 2,8 miliar.

Sugeng sendiri masih enggan mengakui sangkaan JPU. Padahal, dalam dugaan korupsi perusahaan plat merah milik Pemkab Sidoarjo itu, Sugeng sudah berupaya meminta bantuan paranormal. Tujuannya, menghentikan kasus dan menghilangkan barang bukti yang membahayakan dirinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, HM. Sunarto SH, menyatakan tuntutan itu sudah sesuai. Menurutnya, hal yang memberatkan tuntutan itu karena terdakwa masih tidak mau mengakui perbuatannya.

"Padahal, peran terdakwa sudah jelas. Kerugian negara, peran terdakwa dan meminta bantuan dukun untuk menghentikan kasus serta menghilangkan barang bukti," jelas mantan Kajari Jombang itu.

Sedangkan, sambung Mantan Aspidsus Kejati Gorontalo, hal tuntutan yang meringankan terdakwa karena sopan dalam persidangan.

Terpisah, Mursid SH, kuasa hukum terdakwa membantah atas tuntutan JPU yang menyertakan uang penganti. Menurutnya, kliennya tidak menerima aliran dana itu. "Uang itu langsung dibayar ke rekanan. Mana ada aliran kepada klien saya," jelasnya.

Meski demikian, Mursid mengatakan pihaknya membuat pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. "Pekan depan kami lakukan pembelaan atas tuntutan JPU," ucapnya.

Perlu diketahui, prahara kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi 10 ribu sambungan rumah PDAM Sidoarjo, Tahun 2015 telah menyeret 4 orang tersangka.

Selain Sugeng Mujiadi, tiga lainnya yakni Direktur CV. Langgeng Jaya Tjio Julius, Pejabat Pembuat Komitment Ardiani dan Ketua Unit Lelang Pengadaan (ULP) Amirudin Fauzi. Keempatnya saat ini tengah proses di Pengadilan Tipikor Jatim. (nni/rev)