SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi PDAM Sidoarjo yang merugikan perusahaan plat merah memasuki agenda tuntutan.
Setelah dua pekan lalu mantan Dirut PDAM Sidoarjo, Sugeng Mujiadi, yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, kini giliran terdakwa Tjio Julius, direktur CV. Langgeng Jaya, Kamis (19/1).Rekanan pemenang pengadaan pipa 10 ribu sambungan rumah tahun anggaran 2015 itu dituntut 7 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 5 bulan dan uang penganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider 3,5 tahun penjara.
Baca Juga: Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Kembali Terjerat Dugaan Kasus Korupsi Proyek 17 Miliar
Wido Utomo SH, JPU Kejari Sidoarjo mengatakan terdakwa Tjio Julius terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan primer.
Tuntutan itu hanya selisih 1 tahun kurungan penjara dengan tuntutan terdakwa Sugeng Mujiadi, mantan Dirut PDAM Sidoarjo. Sugeng sendiri dituntut 8 tahun penjara, denda Rp. 200 juta, subsider 6 bulan dan meengembalikan uang penganti (kerugian negara) senilai Rp. 1,4 milyar, subsider 4 tahun kurungan penjara.
Wido mengungkapkan, selisih tuntutan itu sudah sesuai pertimbangan JPU. Sebab, pihaknya sudah menimbang perbuatan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. "Tjio ini lebih kooperatif daripada terdakwa Sugeng," ucapnya.
Baca Juga: Mantan Dirut PDAM Sidoarjo 'hanya' Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim
Kendati demikian, atas tuntutan itu tim penasehat hukum terdakwa, Budi Herlambang SH, akan melakukan pledoi pada sidang pekan depan yang digelar di Tipikor Jatim dengan ketua majelis Matius Samiaji SH. "Ya mas minggu depan kami lakukan pledoi," ujarnya, saat dikonfirmasi. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News