42 Ribu Warga Pacitan Belum Melakukan Perekaman KTP

42 Ribu Warga Pacitan Belum Melakukan Perekaman KTP Petugas Dispendukcapil Pacitan saat melakukan proses perekaman.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Capaian perekaman KTP di Kabupaten Pacitan hingga penghujung Tahun 2016, masih menyisakan banyak kendala. Itu terbukti, merunut data yang dirilis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, sedikitnya masih ada sekitar 42 ribu wajib KTP belum melaksanakan perekaman.

"Ada sekitar 6 persen dari jumlah penduduk di Pacitan yang belum melaksanakan perekaman KTP Elektronik. Mereka merupakan warga wajib KTP, yakni telah berusia di atas 17 tahun atau telah menikah," ‎kata Ari Januarsih, Kabid Perkembangan Penduduk (PP), Dispendukcapil Kabupaten Pacitan, Minggu (18/12).

Baca Juga: Dinkes Pacitan Lacak Semua Personel di Dispendukcapil Terduga ODP

Ari menyadari, memang masih banyak warga wajib KTP di Pacitan yang belum melakukan perekaman, dengan berbagai alasan. Selain faktor usia, juga alasan domisili. Bagi warga lanjut usia (lansia), kebanyakan mereka beranggapan sudah memiliki identitas diri seumur hidup. Padahal sejatinya, itu KTP reguler yang masa berlakunya sudah habis sejak akhir tahun lalu. Sedangkan bagi wajib KTP pemula, kebanyakan belum memahami mekanisme pengurusan KTP dengan iris mata dan sidik jari tersebut. Selain alasan usia dan ketidakpahamaman mekanisme, para wajib KTP juga ada yang berada di luar pulau, luar kota, bahkan di luar negeri, sehingga belum sempat kembali ke kampung halaman, guna melaksanakan perekaman.

"Sejatinya capaian perekaman wajib KTP secara menyeluruh sudah mencapai 94,05 persen," terangnya pada wartawan.

Lebih lanjut, pejabat eselon IIIB itu mengungkapkan, ‎pemerintah sebenarnya banyak memberikan kemudahan bagi warga perantauan yang belum melaksanakan perekaman data diri. Yaitu rekam cetak di luar domisili. Meski begitu, mereka tetap harus membawa perlengkapan dari kota/kabupaten, tempat domisili awal. "Kita berharap kesadarannya. Agar secepatnya melakukan proses perekaman," harap Ari.

Baca Juga: Dispendukcapil Pacitan Masih Tetap Buka Pelayanan

Sementara itu, pemerintah melalui Kemendagri menargetkan, hingga pertengahan tahun 2017 nanti, semua warga wajib KTP harus tuntas melaksanakan proses perekaman. Akan tetapi, dengan beberapa kendala diatas, Ari pesimistis, semua akan tuntas sebagaimana jadwal waktu yang ditentukan.

"Ya setidaknya banyak berkurang. Kalau harus tuntas 100 persen, sepertinya belum bisa," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO