Sholeh Hayat: Penyelesaian Sengketa Pulau Galang Ditangan Pemprov Jatim

  Sholeh Hayat: Penyelesaian Sengketa Pulau Galang Ditangan Pemprov Jatim ?KH Sholeh Hayat SH, Ketua Pansus Pulau Galang. Foto:diday rosadi/BANGSAONLINE

SURABAYA (bangsaonline) - Kasus sengketa Pulau Galang antara Pemkot Surabaya melawan Pemkab Gresik akhirnya menemui titik terang. Yaitu, setelah ada kepastian dari Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri lewat surat penegasan Np. 590/227 tanggal 18 Juni tentang Pulau Galang.

Dalam surat ini dinyatakan bahwa status pengelolaan Pulau Galang diserahkan ke Pemprov Jatim. Sedangkan terkait urusan hak milik Pemkot Surabaya atau Pemkab Gresik dinyatakan 'status quo' dan ditugaskan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memfasilitasi dan tetap menjaga konservasi untuk kelestarian lingkungan. Keterangan itu disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pulau Galang, Sholeh Hayat.

"Sejak turunnya surat dari Kemendagri itu, penyelesaian sengketa Pulau Galang ada ditangan Pemprov Jatim. Praktis Pulau Galang juga dalam status quo sehingga tidak boleh ada kegiatan apapun di pulau itu. Dan Pemprov bertugas mengawasi pulau itu agar tetap steril sampai ada penyelesaian secara final," papar politisi senior PKB itu, kemarin.

Anggota Komisi A DPRD Jatim itu mengungkapkan, Panitia Khusus (Pansus) Pulau Galang juga sudah berkonsultasi ke Badan Informasi Geospasial (BIG) LIPI, sebagai lembaga yg punya hak otoritas menetapkan batas dan status pulau-pulau temuan baru. Dalam konsultasi, Dr Khafid, Kepala BIG menyatakan bahwa urusan sengketa Pulau Galang belum masuk BIG tapi data-data dan foto-foto sejak tahun 1960, atau sebelum muncul pulau itu ada di sana (BIG-rd).

Karena belum ada surat pengaduan yang masuk, maka BIG mempunyai otoritas memutus siapa pemiliknya, walaupun dari data yangada 80 persen Pulau Galang masuk wilayah Surabaya.

"Pendapat Pansus, BPN dan Pemda Gresik telah melanggar prosedur kepemilikan pulau baru. Sebab belum ada keputusan lembaga yg berwenang sudah difasilitasi dijual dan berahir ditangan investor. Maka semua jual beli itu batal demi hukum, sertifikatnya harus dicabut dan lahannya difungsikan untuk konservasi," tegas Sholeh Hayat.