Polsek Ujungpangkah Bekuk Spesialis Maling Kambing

Polsek Ujungpangkah Bekuk Spesialis Maling Kambing Polsek Ujungpangkah ketika ekspos tersangka dan barang bukti kambing. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Ujungpangkah berhasil menangkap pencuri dan penadah 15 ekor kambing dalam sebuah penggerebekan di dua lokasi berbeda, kemarin.

Pelaku pencurian adalah Shobihin Al Awalin alias Wawan (25), seorang buruh harian lepas warga Desa Tegal Sari RT 001 RW 011, Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah. Sedangkan penadahnya Mubin (41) buruh harian lepas, warga Dusun Sumbersuci RT 002 RW 016 Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah. Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Sedangkan dua rekan Shobihin, yakni Alimun alias Ali (30), warga Desa Pangkah wetan dan Sholikun (35) warga Karang Geneng, Kabupaten Lamongan, masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Ujungpangkah, AKP Sujiran mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti. Yakni 15 ekor kambing, perabotan rumah tangga, perabotan elektronik, alat-alat perikanan, alat-alat bangunan, alat-alat pertanian, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R bernopol S 2520 KJ milik pelaku Wawan, tablet smartphone merk Advan warna putih, dan notebook merk Toshiba dan uang tunai Rp 415 ribu.

Dia menjelaskan, tertangkapnya dua pelaku karena banyaknya laporan dari warga yang resah dan cemas atas sepak terjang para pelaku. "Dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun terakhir ini para pelaku bikin cemas dan meresahkan warga karena hampir sebagian besar hewan peliharaan warga diambil oleh para pelaku ini," jelasnya.

Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas

"Ratusan kambing telah dicuri para pelaku di wilayah hukum Ujungpangkah, Sidayu dan Dukun di Kabupaten Gresik," sambungnya.

Ditambahkan Sujiran, para pelaku tak hanya mencuri kambing, namun para pelaku juga kerap membobol rumah warga kemudian mengambil barang rumah tangga, seperti elektronik, barang-barang pertanian tambak dan perkebunan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Shobihin Al Awalin dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Mubin, dikenakaan pasal 480 KUHP. (hud/rev)

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO