BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kesadaran masyarakat Kabupaten Blitar untuk merubah status di Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP bisa dikatakan masih sangat rendah. Pasalnya dari puluhan ribu print ready record di dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar masih banyak data warga yang tak sesuai dengan status yang sebenarnya. Misalnya status perkawinan dari belum kasin menjadi kawin, status pekerjaan dari pelajar menjadi bekerja, bahkan banyak yang sudah pindah domisili namun belum mengurusnya ke Dispendukcapil.
Menurut keterangan kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso, selain print ready record yang saat ini masih belum dicetak menjadi keping e-KTP, diprediksi masih banyak warga yang sudah memegang bentuk fisik e-KTP yang sudah berganti status namun juga belum mengurusnya ke kantor Dispendukcapil.
Baca Juga: Karena Omicron, 160 Calon Jamaah Umrah asal Blitar Gagal Berangkat
"Memang kesadaran masyarakat untuk memperbaiki e-KTP masih sangat rendah, terutama untuk status perkawiman," papar Eko Budi Winarso kepada wartawan, Senin (2/1).
Padahal menurut Eko Budi Winarso perubahan status tersebut harus diganti. Dan pengantian itu dirasa cukup penting, karena rawan untuk disalahgunakan. Untuk itu rencananya di tahun 2017 Dispendukcapil akan segera melakukan MoU dengan kantor kementerian agama Kabupaten Blitar melalui kantor urusan agama (KUA) di seluruh kecamatan di Kabupaten Blitar terkait dengan status perkawinan. Dengan tujuan, setelah menikah Kemenag bisa menginput data warga tersebut dan langsung terhubung dengan Dispendukcapil untuk merubah statusnya.
"Jadi minimal meski di fisik e-KTPnya statusnya masih lajang karena belum diperbaiki, namun minimal data di kita sudah berubah sehingga bagaimanapun tidak akan bisa disalahgunakan, " imbuhnya.
Baca Juga: Dua Kali Ditunda, 900 Calon Jemaah Haji Kabupaten Blitar Kembali Gagal Berangkat
Menurutnya MoU harus dilakukan secepatnya karena Kemenag sudah menyetujui hal tersebut dan sudah dibicarakan dengan pihak Kemenag maupun KUA sejak pertengahan 2016 lalu. Nantinya Dispendukcapil akan mensingkronkan data milik Kemenag dan data Dispendukcapil untuk mempermudah proses perubahan status di e-KTP.
"Akan kita singkronkan data kita dengan Kemenag, untuk mengetahui data pasti yang butuhkan," paparnya.
Eko Budi Winarso menambahkan selain akan melakukan MoU dengan Kemenag, pihaknya juga mengimbau warga agar secepatnya mengurus ke kantos Dispendukcapil jika ada perubahan status atau pindah domisili. Menurutnya warga pemegang e-KTP tidak perlu khawatir jika harus datang untuk memperbaiki status di e-KTP ke kantor Dispendukcapil karena hanya tinggal merubah status sehingga tidak memerlukan waktu lama.
Baca Juga: Dua Kantor OPD Kota Blitar Ditutup Tiga Hari Usai Pegawai Terpapar Covid-19
"Karena tinggal merubah saja jadi waktu yang dibutuhkan juga tidak akan lama," pungkasnya. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News