JEMBER, BANGSAONLINE.com - Gonjang ganjing terkait mutasi sekretaris DPRD yang dilakukan oleh Bupati Jember dr. Faida beberapa hari lalu berbuntut panjang. Dalam hal ini, sebagian anggota DPRD bukan pendukung atau pengusung bupati Faida sepakan menggunakan hak interpelasi. Mereka menilai mutasi sekwan DPRD yang dilakukan oleh bupati telah melanggar terhadap undang-undang 17 tahun 2014, dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.
Wakil ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi 3 jam sebelum bupati melakukan pelantikan.
Baca Juga: Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
"Kita tidak tinggal diam, saya sudah katakan untuk penggantian sekretaris DPRD itu harus ada persetujuan DPRD, sesuai dengan peraturan dan perundang undangan," jelasnya.
Peraturan tersebut tertera dalam undang-undang dan PP 18 tahun 2016. Ayub menambahkan jika pihaknya mendapat jawaban dari bupati Faida kala itu. "Bupati itu sudah paham akan aturan tersebut. Tapi entah kenapa masih saja melakukan pemindahan tanpa persetujuan DPRD. Ini kan aneh," katanya.
Atas hal inilah, Ayub mengatakan mewakili 13 anggota DPRD merasa sangat dilecehkan oleh bupati. "Ya, ini adalah pelecehan terhadap DPRD," tegasnya.
Baca Juga: Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Sekadar informasi, sekretaris DPRD Jember, M Farouq, diganti oleh bupati dan dipindah menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja tanpa persetujuan DPRD. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News